POLICEWATCH-Lombok Timur.
Menurut Kapolres Lombok Timur melalui Kasat Reskrim " M Fajri" menjelaskan membenarkan bahwa,pada hari Rabu Tanggal 22 September 2021 sekitar Pukul 22.00 Wita bertempat di Lingkungan. Gandor, Kelurahan Selong, Kecamatan. Selong, Kabupaten. Lotim telah melakukan penangkapan, ungkapnya.
Ia menambahkan Tim kami berhasil menangkap 1 Orang,dan pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian.paparnya.
Adapun identitas pelaku yang berinisial"H" Laki-laki, 38 Thn,dan saat ini berdomisili di Kecamatan Selong, Kabupaten. Lotim. Terangnya.
Dalam penangkapan terduga pelaku kami tangkap di Lingk. Gandor, Kelurahan Selong, Kecamatan. Selong, Kabupaten. Lombok Timur beserta barang Bukti seperti, satu buah Jenset inventaris rumah dinas kepala Bank NTB paparnya.
Dan saat dua orang rekan pelaku saat ini masih dalam pengejaran dimana identitasnya sudah kami kantongi" tutupnya," HW".