Bupati Muba Dodi Reza Ditangkap Oleh Tim Satgas KPK Diduga Terima Uang Fee Proyek Senilai 2,6 Milyar

/ 18 Oktober 2021 / 10/18/2021 06:30:00 AM

 


BREAKING NEWS

    POLICEWATCH.NEWS.MUBA,SUMSEL: Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin putera dari mantan gubernur Sumsel Alex Noerdin, ia ditangkap KPK dalam kasus dugaan fee proyek senilai Rp 2,6 milyar dari nilai proyek 4 paket di Dinas PUPR Tahun Anggaran 2021, wartawan policewatch.news melakukan investigasi di Sekayu Musi Banyuasin, nampak paska penangkapan Bupati Dodi Reza suasana kantor bupati dan ASN tetap menjalankan aktifitasnya, dan ada salah satu ruangan Kadis PUPR diberi garis logo KPK, 

Kasus ini menjerat ada empat nama paska OTT oleh KPK di lokasi berbeda, Tim satgas KPK setelah melakukan pemeriksaan di kantor Kejati Sumsel, Palembang mereka langsung di terbangkan ke Jakarta untuk penyidikan lebih lanjut,

Hal ini disampaikan Oleh Jubir Ali Fikri dalam konfrensi pers di gedung KPK  jalan Rasuna Said Jakarta Selatan Sabtu (16/10/2021)

Pada kegiatan tangkap tangan hari Jumat 15/10/2021, sekitar pukul 11.30 WIB Tim KPK telah 

mengamankan 6 orang di wilayah Musi Banyuasin Sumsel dan sekitar jam 20.00 Wib tim KPK 

juga mengamankan 2 orang di wilayah Jakarta, sebagai berikut : DRA (Dodi Reza Alex) Bupati Musi Banyuasin periode 2017 s/d 2022,

HM (Herman Mayori) Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin , EU (Eddi Umari,) Kabid SDA / PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin  dan SUH (Suhandy,) selaku Swasta (Direktur PT Selaras Simpati Nusantara),  IF (Irfan)  Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten 

Banyuasin, MRD (Mursyid) Ajudan Bupati. BRZ (Badruzzaman) Staf Ahli Bupati  serta AF (Ach Fadly, Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR.terang " Ali Fikri

Selain itu, DRA juga telah menentukan adanya prosentase pemberian fee dari setiap nilai Proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba yaitu 10 % untuk DRA, 3 % s/d 5 % untuk HM dan 2% s/d 3 % untuk EU serta pihak terkait lainnya. 

Untuk TA 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kab. Muba, perusahaan milik SUH menjadi pemenang dari 4 paket proyek sbb : 

a. Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 Miliar. 

b. Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 Miliar. 

c. Peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 Miliar. 

d. Normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar 

Total komitmen fee yang akan diterima oleh DRA dari SUH dari 4 proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp 2,6 Miliar. 

Sebagai realiasi pemberian komitmen fee oleh SUH atas dimenangkannya 4 proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga SUH telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada DRA melalui HM dan EU. 

Atas perbuatannya tersebut, para Tersangka disangkakan melanggar pasal, sbb : 

• SUH selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat  (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sedangkan DRA, HM, dan EU selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau 

Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 

199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 


Untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada 

para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 16 Oktober 2021 s/d 4 November 2021 di Rutan KPK, DRA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. HM ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. dan EU ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.(bambang.md)

Komentar Anda

Berita Terkini