Pewarta : Bambang.MD
POLICEWTCH.NEWS - LAHAT - Uji Coba one way di jalan Mayor Ruslan beberapa hari ini sempat macet, sehingga penggendara belum tahu adanya " jalur one way " satu arah setelah diberlakukan dari pihak Dishub Kabupaten Lahat sekarang sudah berjalan lancar di simpang empat
perempatan pasar lama jalur dari kota jaya - lewat lingkungan dan jalan serelo isau isau - dan arah jalur dari bandar agung banyak para pengendara mobil / motor yang belum mengetahui dengan adanya perubahan jalur "one way" sehingga menyebabkan kemacetan yang di mana para pengendara tersebut tidak melihat adanya rambu rambu lalu lintas dan adanya ferboden disimpang pasar lama,
Dishub Lahat dengan adanya manajemen rekayasa lalu lintas dijalur jalan mayor ruslan guna untuk menata kota yang selama ini di anggap kurang tepat pada pembahasan soal ruas jalur jalan atau akses kendaraan di kabupaten lahat sudah mulai lancar tidak terjadi kemacetan.
Kadishub Lahat melalui Kabid Angkutan Sarana Yanuar Ardiansyah di dampingi Edi Susanto "Kasi rekayasa jalan" ia mengatakan kami yang di tugaskan untuk mengatur kendaraan itupun sesuai tujuan pokok dan fungsi berharap semoga apa yang sudah dilakukan untuk kedepannya diharapkan berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan" ucapnya
" Dimana sekarang ini ada perubahan tentang menajemen rekayasa lalu lintas di jalur jalan mayor ruslan mulai dari simpang taman kota sampai simpang 4 (empat) pasar lematang..
Kami selaku petugas dari Dishub yang secara kebetulan Mereka pun kumpul di satu tempat titik rawan kemacetan
Doni Saputra "kasubag rencana" langsung menyampaikan dengan hal ini untuk kerja sama nya dalam menanggulangi dan meningkatkan sumber daya manusia serta memberikan petunjuk aba aba atau rambu rambu jalan yang padat dan aktif nya lalu lalang kendaraan tersebut menjadi tertib dan lancar.
Kemudian tidak hanya rekayasa jalan "one way" saja di lakukan namun harapan kedepan Joni Apriadi "Kasi bendahara"
mungkin secara fasilitas dengan adanya rambu jalan seperti (Trafic Light) alat pembantu isyarat lalu lintas (APILL) yang terpasang ada di setiap persimpangan dan perempatan jalan akan lebih mudah guna untuk membantu mengatur kendaraan yg melewati jalur tersebut "ungkap nya.
Menurut UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan jalan : Alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) adalah Lampu yang mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan dan tempat penyeberangan /zebra cross, lampu tersebut menandakan kapan kendaraan harus berjalan dan berhenti secara bergantian dari berbagai arah " ujarnya
Dijelaskan lagi bahwa Rekayasa lalu lintas jalan "One way" yang merupakan Untuk bersama menuju Lahat bercahaya "tutupnya