Pewarta : M R I
Red, policewatch.news,- Persoalan Ibu Dewi Rusmana Partadisastra
(Dewi Parta) Dari PD PARFI Jawa Barat Terkait Tuduhan/Tudingan Kepada PB PARFI
Melaui Tayangan Video Yang Ada Di Media Sosial Serta Berita Yang Terdapat Di
Media Online. Persoalan Somasi Yang Dilayangkan Oleh Aspar Paturusi Dan Soultan
Saladin Terhadap PB PARFI beberapa waktu lalu
Gusti Randa, SH., MH. Sekretaris Umum PB PARFI |
PRESS RELEASE
Pada hari ini Selasa, 23 November 2021, Pengurus Besar
Persatuan Artis Film Indonesia (PB PARFI) yang terdiri dari Sekretaris Umum PB
PARFI, Bidang Pembinaan Daerah PB PARFI, Bidang Organisasi Keanggotaan dan
Kaderisasi PB PARFI, LBH PARFI telah melakukan rapat terbatas untuk
menyikapi beberapa hal antara lain terkait:
- Persoalan Ibu Dewi Rusmana
Partadisastra (Dewi Parta) dari PD PARFI Jawa Barat terkait
tuduhan/tudingan kepada PB PARFI melaui tayangan video yang ada di media
sosial serta berita yang terdapat di media online.
- Persoalan Somasi yang
dilayangkan oleh Aspar Paturusi dan Soultan Saladin terhadap PB PARFI
maka dengan ini PB PARFI dan LBH PARFI secara resmi
mengeluarkan statemen:
- Bahwa tuduhan Dewi Rusmanah
Partadisastra (Dewi Parta) selaku anggota Persatuan Artis Film Indonesia
dan selaku Ketua Pengurus Daerah Persatuan Artis Film Indonesia Provinsi
Jawa Barat (PD PARFI Jawa Barat) demisioner melalui mekanisme yang telah
diatur oleh AD/ART PARFI; ADALAH
TIDAK BENAR.
- Tidak ada pembekuan
terhadap dirinya secara personal. Yang dibekukan adalah Pengurus Daerah
Persatuan Artis Film Indonesia Provinsi Jawa Barat (PD PARFI JABAR).
- PD PARFI Jawa Barat
dibekukan sebagai bentuk KEKOSONGAN
PENGURUS akibat DICABUTNYA SK. No. 001015/PBPARFI/PE/SKPD/01/2021
- Pencabutan SK tersebut
disebabkan kerena terjadi sengketa internal organisasi di lingkungan
Pengurus Daerah PARFI Prov. Jawa Barat. Penyelesain sengketa telah
dilaksanakan melalu mekanisme sidang Dewan Kehormatan, sesuai dengan
AD/ART PARFI dan menghasilkan keputusan SKORSING pada pihak-pihak yang
bersengketa.
- Dengan demikian posisi
jabatan Ketua PD PARFI JABAR dinyatakan demisioner berikut dengan
jajarannya.
- Maka dengan segala hal
tersebut kami nyatakan bahwa pernyataan yang dilayangkan oleh sdr. Dewi
Rusmanah Partadisastra (Dewi Parta) terhadap PB PARFI adalah TIDAK BENAR dan bersifat tuduhan.
- Kami akan segera membuat
teguran dan peringatan melalui SURAT SOMASI yang telah kami buat
untuk yang bersangkutan terkait persoalan ini.
- Kami telah menerima surat
somasi dari Aspar Paturusi dan Soultan Saladin yang mengaku dirinya masih
sebagai Dewan Pertimbangan Organisai (DPO) dan Wakil Ketua PB PARFI. Maka
dari itu melalui press rilis ini kami menyatakan:
- Surat tersebut CACAT FORMIL.
- Kami akan melakukan Langkah
hukum terkait dengan somasi tersebut, dikarenakan penggunaan secara ILEGAL logo PARFI, dan
keterangan palsu termasuk penyematan nama Dewan Pertimbangan Organisasi
(DPO) dan Wakil Ketua Umum PB PARFI.
- Langkah hukum yang kami
lakukan adalah melayangkan SURAT
SOMASI kepada mereka yang apabila tidak
ditindaklanjuti maka kami akan melakukan langkah hukum berikutnya.
Demikianlah statement resmi dari kami dalam press release ini.
Jakarta, 23 November 2021