Jateng,policewatch,-Seorang selebgram wanita ditangkap oleh Kepolisian (Polda) Jawa Tengah (Jateng) atas dugaan kasus prostitusi online dalam penangkapan tersebut Polda Jateng mengamankan dua orang wanita, termasuk sosok selebgram berinisial TE.
Terungkapnya pratek prostitusi online tersebut lantas mengundang tanya, siapa selebgram TE?
Sejak diberitakan terkait penangkapan oleh Polda Jateng, intentitas selebgram TE banyak dicari tahu, sosok wanita yang ditangkap di salah satu hotel di kawasan Semarang, Jawa Tengah tersebut ramai juga dibicarakan netizen di media sosial.
Namun menurut keterangan , wanita berinisial TE adalah orang yang ditangkap bersama seorang mucikari asal Bekasi, Jawa Barat.
Dalam penangkapan tersebut, Polda Jateng juga mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Brasil, diduga dua WNA tersebut juga terlibat praktik prostitusi online sebagai PSK.
Tersangka prostitusi online tersebut diamankan polisi di sebuah hotel kawasan Semarang pada 15 Desember 2021 lalu “Keduanya diamankan di dua kamar yang berbeda saat melayani tamu yang sudah memesan,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djuhandani pada Senin 20 Desember 2021.
Dijelaskan, selebgram TE ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi adanya praktik prostitusi di Kota Semarang pada saat melakukan penelusuran, petugas mendapati praktik prostitusi tersebut di salah satu hotel.
Selain wanita PSK – termasuk selebgram TE – polisi juga mengamankan mucikari berinisial JB di sekitar lokasi yang sama dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka JB, diketahuilah besaran tarif atau bayaran untuk selebgram TE.
Bayaran untuk biaya sekali berkencan dengan selebgram TE mencapai Rp25 juta.
“Tarif Rp25 juta, mucikari mengambil bagian Rp13 juta,” katanya, Untuk emesanan jasa prostitusi selebgram TE, dapat dilakukan secara langsung melalui mucikari.
Diungkapkan, sebelum penangkapan, mucikari JB telah memperoleh pembayaran uang muka sebesar Rp20 juta bayaran tersebut untuk selebgram TE dan perempuan pekerja seks lainya.
Kini selebgram TE telah ditahan oleh Polda Jateng dengan sejumlah barang bukti yang turut diamankan, yaitu bukti transfer yang merupakan uang muka pembayaran sebesar Rp20 juta serta sejumlah alat kontrasepsi yang masih baru maupun bekas dipakai.