Pramono Kuasa Hukum Djama'ali Menuding Ada Pemufakatan Jahat Seketaris Kel. Lama Dengan HK Hingga Tercoretnya Leter C

/ 31 Desember 2021 / 12/31/2021 04:57:00 PM

 


POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN- Terkait hilangnya tanah sawah seluas 800m2 di Kelurahan Sebani, Kecamatan Gading Rejo, Kota Pasuruan milik Djama'ali (sesuai dengan leter C ), kuasa Hukum Djama'ali menilai adanya persekongkolan jahat antara Seketaris  lama di Kelurahan Sebani (Kholili) dengan H. Kasiadi hingga sampai sekarang Djama'ali mencari keadilan dan memperjuangkan hak atas tanahnya untuk kembali.

Kuasa Hukum Djama'ali, Pramono mengatakan, kami menilai hilangnya lahan sawahnya seluas 800m2 milik klien kami Djama'ali dari hasil pemberian atau hibah dari pamanya di Kelurahan Sebani tersebut sampai jatuh ke tangan orang lain ini penuh kejanggalan dan ada pemufakatan jahat antara Seketaris lama Desa Sebani Kholili dengan H. Kasiadi, sebab sudah jelas dalam leter C atas nama klien kami Djama'ali, jelas ada oknum-oknum yang bermain di sini hingga terjadi banyak coretan sampai-sampai klien kami tidak dapat mengurus Surat Hak milik (SHM) di Badan Pertanahan Negara kota Pasuruan.

"Saya menilai ada pemufakatan jahat antara Seketaris lama di Kelurahan Sebani (Kholil) dengan H. Kasiadi, hingga klien kami tak dapat mengurus SHM di BPN Kota Pasuruan dan memiliki hak tanahnya karena terdapat banyak coretan di leter C,"kata Pramono. Jumat (31/12/2021)



Lebih lanjut Pramono mengatakan asal mula tanah tersebut sampai hilang dan sampai di kuasai H. Kasiadi serta di perjual belikan maupun di sewakan ke orang lain, di tahun 1982 tanah sawah milik Djama'ali di sewakan bapaknya ke H. Kasiadi selama 20 tahun dan harusnya di kembalikan di tahun 2002 itu pun sesuai perjanjian tertulis (Kwitansi) namun hingga di tahun 2021 belum juga di kembalikan.


"Ini kan namanya penyerobotan, untuk itu dalam waktu dekat, segera kami akan segera melayangkan somasi ke H. Kasiadi dan Seketaris lama untuk segera mengosongkan lahan tersebut yang sekarang sudah banyak berdiri rumah-rumah "kalau tidak" kami akan segera layangkan gugatan secara hukum baik Kepolres Pasuruan maupun ke Polda Jatim terkait kasus penyerobotan tanah milik klien kami, Djama'ali, tukasnya.  

Sementara itu Kepala Kelurahan Sebani Sukadi beberapa hari yang lalu mengatakan untuk kasus tanah sengketa antara H. Kasiadi dengan pak Djama'ali terkait masalah leter C  atas nama Djama'ali saya sudah melihatnya dan memang di leter C nama pak Djama'ali banyak coretanya namun biasanya kalau ada tercoret terlampir surat perjanjian jual beli beserta kwitansinya sedangkan di leter C atas nama Djama'ali tidak ada sama sekali keterangan apapun baik itu lembaran perjanjian jual-beli maupun Kwitansi yang terlampir.

"Memang banyak tercoretanya namun tidak ada sama sekali lampiran selembar kertas pun, baik itu perjanjian jual beli maupun buku Kwitansi dan seharusnya kalau memang sudah di jual Djama'ali pasti ada kwitansi dan surat perjanjian jual beli dan untuk masalah ini saja janji akan mempertemukan kedua belah pihak anatar H. Kasiadi sama Pak Djama'ali"ujarnya. Pada Rabu (29/12/2021)


Sementara itu H. Kasiadi belum bisa di konfirmasi akan masalah ini, kata Kepala Kelurahan Sebani bapak H. Kasiadi punya penyakit jantung jadi saya aja yang kerumahnya.


Sedangkan Seketaris Kelurahan Sebani Lama dikala itu masih menjabat Kholili saat di konfirmasi awak media melalui pesan singkat Whatshapp ia mengatakan dirinya tidak tau menahu terkait banyaknya coretan di Leter C milik pak Djama'ali karena dirinya saat menjabat sebagai Carik di Kelurahan Sebani, Leter C milik pak Djama'ali sekitar tahun 80 an dirinya masih belum jadi seketaris di  Kelurahan Sebani.


"Mohon maaf bapak untuk sawah milik jamak Ali coretannya sekitar tahun 80 an jadi saya masih belum jadi sekretaris d sebani,"balasnya. Bersambung......(Dr) 

Komentar Anda

Berita Terkini