Red , policewatch.news, - Merasa tak terima atas Tindakan ,
Kelakuan juga provokatif, yang di duga di lakukan oleh seorang Oknum
Advokat yang tergabung dalam Perhimpunan PERADI dan berinisial (A R )yang berkantor
di Jl. Leuwi Panjang No. 31 Belakang Rs. Imanuel Kopo Bandung, yang menjadi kuasa hukum (D R ) istri
dari (M R) dalam kasus Gugatan Cerai Nomor
: W10-A1/2928/HK.05/V/2022
Pengadilan Agama Bandung Kelas 1A yang
sudah menjalani sidang pertama pada 2 juni 2022 lalu.
MR akan Perkarakan Tindakan , Kelakuan juga provokatif, Oknum Advokat ke ranah Hukum dan juga akan melaporkan A R yang di duga melanggar Kode Etik ke- Dewan Pengawas Kode Etik wilayah jawa barat dan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) di Grand Slipi Tower, Lantai II , Jl.S Parman Kav.22-24 Jakarta papar MR, di kantor redaksi media policewatch.news dan IMTVjakarta di Jl. Gunung Sahari Raya No. 2 Ruko Marinatama Blok C No1-3 Jakarta Utara 12/06
Berawal di dapatkanya percakapan WhatsApp antara orang yang di duga adalah Bunda AR dengan DR istri MR
pada 19 Mei 2022 yang mana isi percakapan tersebut menghina, memfitnah dan
menghakimi suami DR secara sepihak menurut AN MR suami dari DR adalah seorang
pengangguran yang tidak punya pekerjaan, Hidup Numpang dan berhubungan suami
istri secara Gratis, kalau mau berhubungan Gratisan Sama BANDOT saja tulis
AN dalam percakapan WhatsApp nya kepada DR, Hal itu sangat tersinggung karena Bunda AR tidak mengenal MR sama
sekali,
Padahal MR adalah seorang Owner dan Pemimpin Redaksi sebuah
media, Cetak, Online dan TV streaming juga seorang Ketua Harian Sebuah lembaga
swadaya masyarakat yang ternama, padahal bahwasannya MR Selama menikahi DR yang pada saat
itu DR adalah seorang janda anak satu yang saat itu sudah terpuruk dan di lilit banyak Hutang hingga kedua rumah DR sudah di plank untuk di jual, di tambah dengan ibu mertua dan kedua
adik ipar nya semua ikut tinggal satu rumah dan menjadi tanggung jawab MR, paparnya
Sebagai tulang punggung keluarga MR adalah seorang suami yang sangat bertanggung jawab dan memberi nafkah puluhan juta rupiah tiap bulannya kepada istrinya, Untuk menutupi kebutuhan keluarganya yang saat itu ada lima nyawa yang menjadi tanggung jawabnya , dimana saat sejak menikah istrinya DR tidak bekerja dan hanya mengurus Rumah tangga, Anaknya ibu mertuanya juga menganggur dan adek iparnya masih sekolah SMP.jelas MR
Percakapan antara bunda AR yang di duga adalah kuasa hukumnya DR ,Via WhatsAPP sungguh tidak mencerminkan
kelakuan yang baik seorang Pengacara dan
di duga melanggar Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Advokat. Dalam pertimbangan UU
tersebut ditegaskan bahwa untuk menjamin kekuasaan kehakiman yang independen,
maka diperlukan profesi advokat yang bebas, mandiri, bertanggung jawab, demi
terselenggaranya peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua
pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan dan hak asasi
manusia. Papar MR
Saat MR menelfon ibu AR, selaku kuasa hukumnya DR, ibu AR meminta MR agar datang ke kantornya di Kopo Belakang Rs. Imanuel Jl. Leuwi Panjang No. 31 Bandung pada pukul 16 00 tagal 1 juni 2022
Dimana Topik pebahasan dala Pertemuan saat itu lebih mengarah masalah permintaan persetujuan MR untuk memberikan ijin kepada DR dan mereka untuk menjual Rumah bahkan kuasa hukumnya DR menawarkan teknis pembagian uang hasil jual rumah nanti dia yang akan memegang uangnya sapai permasalahan selesai baru di bagikan , sehinga terjadilah perdebatan antara MR dan Ibu AR, yang mana MR kesal dan bilang kepada kuasa hukumnya DR, ‘’
saya masih suami syah DR, Hak anda apa ...? terlalu ikut campur masalah penjualan rumah, saya tidak akan mengijinkan ataupun menyetujui rumah itu di jual demi masa depan anak anak saya, karena saya merasa mempunyai Hak atas bangunan yang saat merenovasi saya juga keluar uang, Bahkan sertifikat rumah saya yang di kampung saya anggunkan untuk untuk menutup tunggakan angsuran Bank guna menyelamatkan rumah itu agar tidak jadi di lelang,
Silahkan kalian kalau mau Bersekongkol untuk menjual Rumah
kami tanpa sepengetahuan saya, Tapi ingat kalian hanya MEDIATOR yang mencarikan
Pembeli , dan pasti akan saya permasalahkan selama saya masih suami syah dari DR
apa lagi saya mendengar sendiri dan tau kalau rumah kami mau di beli dengan cara di KPR kan dengan Nominal 800 juta bahkan MEDIATOR (Isma) berpesan jika di tanya oleh Tim Survei Suruh Menjawab di jual 800 Jt Walaupun kesepakatan dengan pemilik Rumah (DR) hanya di beli 500 Jt, tapi MR tidak menyetujui nya, di tabah lagi pernyataan kuasa hukumnya AR Kepada MR mengaku kalau dalam pendampingan kasus Gugatan Perceraian ini AR akan menerima bayaran Yang sangat fantastis nilainya dari dari DR dan akan di bayar setelah Rumah laku terjual, jelas MR
Menurut MR Pada hari selasa 31 Mei istri MR yang bernama DR Sekitar jam 9 pagi dengan membawa anak anak berpamitan kepada MR Untuk mengajak anak anak berenang, lalu DR bersalaman dan MR pun seperti biasa mencium kening DR istrinya kalau berpamitan pergi dan berpesan hati hati jaga anak anak dan cepat pulang.
kira kira pukul 11 an siang MR sangat Kaget dan gak habis pikir saat mendapatkan Surat Panggilan dari Pengadilan Agama Bandung Kelas 1A untuk menghadiri sidang gugatan perceraian pada kamis 2 juni 2022, MR pun langsung menghubungi istrinya DR ,Menelfon berkali kali dan akhirnya di angkat , MR Menanyakan keberadaan anak anaknya dan istrinya itu, DR menjawab kalau lagi di mobil naik Grab arah pulang,
setelah di tunggu berjam-jam tak kunjung sampai MR pun menelfon lagi berkali-kali dan whatsApp tapi tidak di respon sama sekali, dari sejak saat itu DR mencari informasi dan mencari ke teman teman DR tapi tidak ada hasil dan tidak menemukannya hingga pada hari kamis 2 juni 2022 MR bertemu dengan DR di Pengadilan Agama Bandung Kelas 1A Tanpa anaak anaknya, MR yakin bahwasanya istrinya yang sejak 2019 lalu menderita penyakit Radang Tulang Belakang itu Terprovokatif oleh Pihak ke Tiga dan Keluarganya, yang sengaja ingin menghancurkan Rumah Tangga MR dan DR dan mendapatkan keuntungan jika Rumah mereka laku Terjual.
Tidak Cuma itu saja Dengan strategi ataupun siasat lawan MR dalam kasus gugatan perceraian itu pada 31 mei 2022, MR dilaporkan adanya dugaan KDRT di Mapolda jawa barat agar anak-anak juga istri MR bisa di Tempatkan di Rumah AMAN Dinas Perlindungan perempuan dan anak jawa barat sehingga MR tidak bisa menemui nya
Setrategi AN sudah di rencanakan sejak Tgl 19 mei 2022 |
Dengan strategi seperti itu menurut MR hanya sebuah Trik untuk melemahkan MR dalam persidangan pengadilan agama karena MR tidak pernah melakukan KDRT, bahkan ada juga kejanggalan Laporannya dimana pada 7 juni MR mendatangi KSPKT Polda jabar dan menanyakan pelaporan atas nama DR istrinya tidak ada catatan ataupun daftar di Kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu polda jawa barat.
Terkait MR yang dengan sengaja dilarang untuk bertemu dengan anak anaknya yang saat ini masih berusia 3 tahun sembilan Bulan dan 2 tahun 8 bulan ,karena belum adanya putusan setatus perkawinan dan hak asuh anak, jika memenuhi unsur sesuai Pasal 330 KUHP yang berbunyi: (1) Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (2) Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur dua belas tahun, dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan tahun, maka MR akan lakukan upaya Hukum jika ada yang menghalangi MR untuk bertemu anaknya
Dengan semua kejadian itu MR juga sudah Berkoordinasi dengan kak Seto dari LPAI Lembaga Perlindungan Aanak Indonesia dan juga KPAI, tak cuma itu saja MR Juga akan melaporkan ke KOMNAS HAM dan Ombusman, MR juga akan memperkarakan orang-orang maupun oknum-oknum yang dengan sengaja bersekongkol memanfaatkan permasalahan Rumah tangganya dan sengaja menghalangi MR untuk bertemu anak-anaknya, pungkasnya.
*** TIM*