Delapan Penambang Batubara Ilegal Desa Keban Agunh Ditangkap Polisi

/ 8 Juli 2022 / 7/08/2022 04:14:00 PM

  


Perwarta : Bambang.MD

MUARA ENIM - POLICEWATCH.MEWS - Berbekal informasi dari masyarakat, delapan penambang batubara ilegal ditangkap Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim, Kamis (7/7/2022).


Kedelapan penambang batubara ilegal ini ditangkap saat beroperasi di lokasi penambangan RBA Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.


Mereka kedelapan penambang batubara ilegal  saat ini diamankan di Mapolres Muara Enim.


Adapun Ke-delapan penambang batubara ilegal tersebut yakni Saparudin (38) warga Desa Pulau Panggung, Kecamatan Semende Darat Laut (SDL), Muhamad Ali (21) warga Desa Gunung Katul, Kecamatan Way Kanan, Kabupaten Way Kanan, Junaidi (34) warga Desa Talang Kemiling, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, Ade Permana (27) warga Talang Muara Enim, Kecamatan Lubuk Linggau Barat Satu, Kota Lubuk Linggau. 



Kedelapan penambang batubara ilegal ini ditangkap saat beroperasi di lokasi penambangan RBA Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.


Mereka kedelapan penambang batubara ilegal  saat ini diamankan di Mapolres Muara Enim.


Adapun Ke-delapan penambang batubara ilegal tersebut yakni Saparudin (38) warga Desa Pulau Panggung, Kecamatan Semende Darat Laut (SDL), Muhamad Ali (21) warga Desa Gunung Katul, Kecamatan Way Kanan, Kabupaten Way Kanan, Junaidi (34) warga Desa Talang Kemiling, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, Ade Permana (27) warga Talang Muara Enim, Kecamatan Lubuk Linggau Barat Satu, Kota Lubuk Linggau.


Kemudian, Ismail Andriansyah (27) warga Capur Asri, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Tedi Setia Budi alias Ramadona (33) warga Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, Yunadi (41) warga Jalan Bintaro Raya, Kelurahan Pesanggrahan, Jakarta Selatan dan Waluyo Eli Riyadi (57) warga Blok D No 03 Bara Lestari II Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim.


Selain mengamankan pelaku kepolisan juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit alat berat jenis Excavator merek Cobelco PC 200 warna Hijau, 1 unit mobil pick up Daihasu Grand Max warna putih Nopol profit BG 1556 XQ, 1 unit mobil pick up Daihasu Grand Max warna Hitam Nopol BG B 9088 SAF, 1 unit mobil pick up Suzuki Carry warna Hitam Nopol BE 8162 XX, 4 buah cangkul, 2 buah sekop warna Biru, 2 buah corong warna Putih, 1 lusin karung warna Putih dan tali rapia.

Komentar Anda

Berita Terkini