BREAKING NEWS
Pewarta : Bambang.MD
JAKARTA - POLICEWATCH.NEWS - Sanksi terberat Pemberhentian Tidak Dengan hormat alias Pemecatan oleh KKEP POLRI yang dipimpin Komjen Pol ahmad Dofiri terhadap terduga Pelanggar Irjen Ferdi Sambo adalah putusan yang tepat.
Putusan tersebut memiliki 2 makna;
1. KKEP POLRI yang dipimpim oleh Komjen Ahmad Dofiri tidak ingin institusi Polri tercemarkan dan ikut menanggung " dosa " atas perbuatan Tercela.irjen FERDI SAMBO.
2. Polri menjawab keraguan masyatakat atas isue Sambo memiliki pengaruh kuat dalam tubuh Polri sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat.
PTDH tersebutdiputus karena alasan Sambo melakukan perbuatan Tercela dalam kualifikasi berat; berbohong,tidak bertanggung jawab alias tidak ksatrya dengan mengambil tanggung jawab atas tindakannya yg mengakibatkan brigpol yosua mati, bahkan mempengaruhi bawahannya untuk melakukan tindak tercela, merekayasa kasus , menghilangkan barang bukti, berbohong pada Pimpinan Polri dan Masyarakat yang pada akhirnya masyatakat tidak percaya pada institusi Polri.
Kesalahan ini masuk kategori kesalahan berat. Jadi sanksi pemecatan adalah sudah tepat.
Terduga pelanggar irjen Ferdi Sambo tetap memiliki hak untuk banding. Majelis KKEP Banding bisa saja membuat putusan yg sama atau berbeda.