GARUT,-policewatch.news- Polres Garut menggelar kegiatan Press Release kasus tindak pidana pengrusakan rumah salah seorang warga Kp. Babakan Sirna Haurseah RT 002/010 Desa Cipicung Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut., bertempat di Mapolres Garut Jalan Jenderal Sudirman No.204 Garut Kelurahan Suci Kaler Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut, pada hari Selasa (20/09/2022)
Press Release ini disampaikan langsung Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.IK, M.Si., sehubungan dengan telah terjadinya dugaan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama dengan kekuatan bersama melakukan pengrusakan terhadap barang dan atau pengrusakan, dan atau turut serta melakukan perbuatan dan atau sengaja memberikan bantuan pada waktu kejahatan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Kuhp Jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dan tindak pidana penggelapan hak atas tanah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP.
Awal mula terjadinya perkara ini ketika pada hari Kamis tanggal 07 September 2022, saudara “E” mendatangi A M yang bermaksud untuk menawarkan Rumah milik saudara U yang menjadi jaminan hutang – piutang antara S (istri Undang) dengan AM , lalu “E” yang merasa berhak sebagai kakak kandung “U” menjual rumah dan tanah tersebut kepada A M dengan maksud melunasi hutang saudara “U”. Sehingga rumah dan tanah yang dihargai sebesar Rp. 20.500.000,- tersebut setelah di potong oleh hutang dari saudara “U” sehingga “E” menerima uang sebesar Rp. 5.500.000,-.” ujar Kapolres Garut.
“Kemudian pada hari Sabtu, tanggal 10 September 2022 sekitar pukul 09.00 WIB bertempat di Kp. Babakan Sirna Haurseah RT 002/010 Desa Cipicung Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut. Saudara AK bersama-sama dengan NN , EN , MA , AK , BI , US diperintahkan oleh saudari AM untuk membongkar satu unit rumah panggung milik saudara “U” (korban) dengan alasan bahwa rumah tersebut sudah dibeli dan sudah menjadi hak milik A M. Atas dasar perintah A M ketujuh orang tersebut semuanya melakukan pembongkaran yang diantaranya diawali dari atap genteng rumah , membongkar dinding bilik serta membongkar palang-palang bambu dan kayu rumah tersebut.” sambungnya.
Polres Garut atas perkara tersebut berhasil mengamankan 8 orang tersangka yang diantaranya saudari A M (inisial nama) tersangka memberi perintah kepada 7 orang pelaku lainnya untuk melakukan pembongkaran rumah dengan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP dana tau pasal 406 KUHP. Sedangkan 7 orang tersangka lainnya sdr NN (inisial nama) , EN, AC , AK , BI , US dan MA telah melanggar pasal Pasal 170 KUHP dana atau pasal Pasal 406 KUHP.
Ancaman hukuman dari Pasal 170 ayat (1) KUHP, diancam hukuman selama 5 tahun. Untuk Pasal 406 KUHP, diancam hukuman selama 2,8 tahun , dan Pasal 385 KUHP, diancam hukuman paling lama 4 tahun.
Press release diakhiri acara simbolis Kapolres Garut bersama Kadis Perkim Kabupaten Garut memberikan bantuan Rutilahu untuk korban pengerusakan rumah hasil kerjasama antara Polres Garut dan Pemda Kabupaten Garut, serta mengangkat korban menjadi Pegawai Harian Lepas di Polres Garut. ***