Razia Satpol PP Pati, 5 PK Terjaring Termasuk Anak Di Bawah Umur

/ 5 September 2022 / 9/05/2022 09:52:00 PM

 

PoliceWatch.News Pati – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menggelar razia di tempat hiburan malam atau karaoke yang tak berizin di Desa Manjang, Kecamatan Jaken, Minggu (4/9/2022) dini hari. Dalam razia itu, 5 PK (Pemandu Karaoke), terjaring.


Satu hal yang mengejutkan, satu dari 5 orang PK yang terjaring, salah satunya ada yang masih dibawah umur. Saat diminta keterangan oleh petugas Satpol PP Pati, si anak menyatakan dirinya menjadi PK dipaksa oleh ibunya sendiri.


Sebelum ini, anak dibawah umur yang terjaring ini juga sudah sempat ‘terciduk’ pada Senin (29/8/2022) lalu. Saat itu dirinya terjaring saat berada di sekitar area Stadion Joyokusumo Pati. Pada saat itu dirinya mengenakan seragam dan menyamar menjadi siswa sebuah sekolah.


Kasat Pol PP Kabupaten Pati, Sugiono mengatakan, dalam razia cafe karaoke, pihaknya menciduk sebanyak lima PK akronim dari pemandu karaoke (purel). Salah satu diantaranya adalah anak di bawah umur yang dimaksud.


Selain menjaring para PK, Satpol PP Pati juga menyita sebanyak 38 botol minum keras (Miras), mixer sound system. Selain itu dua pemilik café karaoke juga dimintai keterangannya di kantor Satpol PP Pati.


“Semuanya kita amankan, saat ini kami laksanakan pembinaan di Satpol PP, dari lima PK yang diamankan, ada satu anak perempuan yang kala itu terjaring razia anak sekolah di stadion Joyokusumo beberapa waktu lalu,” ujar Sugiyono.


Sementara itu dari keterangan yang didapat berkenaan anak dibawah umur yang terjaring, Sugiyono menyebut yang bersangkutan memang pemain lama. Dalam razia sebelumnya, anak tersebut sudah pernah diamankan juga.


”Benar anak perempuan yang menyamar menjadi anak SMA, kemarin. Kasihan dia. Diduga ibunya juga wanita malam. Dia kerja sama ibunya tetapi tidak dibayar (diduga dipaksa untuk bekerja). Akhirnya cari cafe lain yang ada bayarannya,” ungkap Sugiyono.


Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati terkait persoalan ini. Anak dibawah umur ini diharapkan bisa mendapatkan penanganan.


”Kasihan masih dibawah umur, masih punya masa depan. Akan kami kordinasikan dengan keluarga dan Dinsos,” pungkasnya.


(Ahmad Abdullah Jepara)

Komentar Anda

Berita Terkini