POLICEWATCH , Lamoung Tengah Seputih Matatam ......Rusaknya alam disebabkan oleh oknum oknum yang mencari keuntungan pribadi maupun kelompok , terutama Tepian sungai yang kian ,tergerus longsor diakibatkan oleh kegiatan Penambangan pasir liar yang semakin merajalela , bahkan jalan pun semakin rusak akibat Mobilitas pasir tersebut .hal tersebut terjadi di Kampung Subing Karya Kecamatan Seputih Mataram Kabupaten Lampung Tengah .
Saat awak media mendatangi lokasi penambangan pasir liar , dan menemui pekerja , yang mengaku namanya Ade warga Kampung tersebut diatas ,mengatakan bahwa Mesin sedot dan usaha pasir ini milik Pak HY, saat di tanya siapa mandor atau pelaksana di sini Ade menyebutkan nama Yanto ( yang rambutnya panjang ) namun saat hendak di Wawancarai Yanto ,Dalam posisi Tidur di Tenda bersama dua orang pekerja ,
Saat mendatangi lokasi penambangan pasir yang lainya , dan menurut pekerja yang namanya Ayik , mesin dan usaha penambangan pasir milik ,Kholik , kalo yang sebelah milik Suradi, Klo punya Jarno di wilayah Gabus , Ayik mengaku Mendapat Upah sejumlah Rp 40.000 dalam setiap rid pasir , sedangkan untuk BBM ,jenis solar dia mengaku beli di eceran dengan harga Rp 10.000 per liternya .
Driver Truck pengangkut pasir saat di tanya , Jual pasir per ridnya ,untuk di lokalan sejumlah Rp 500.000 .Jarno saat di hubungi ,mangatakan bahwa penambangan pasir miliknya sudah tidak beroparasi lagi
terkait hal tersebut diatas , berikut ,tanggapan aparatur kampung setempat , aparatur kampung dulu pernah di libatkan untuk perbaikan jalan , namun sekarang sudah tidak lagi ,semua di tanggung oleh Pengelola tambang pasir , dan jalan pun semakin rusak , dan untuk tanggapan pihak terkait berikut , Babinkamtibmas ,kampung subing karya ,sampe saat ini belum mau memberikan tanggapan ,sementata Babinsa Kampung tersebut diatas, menanggapi ,Sudah saya laporkan ke Wakil Komandan ,Orangya lagi sibuk dan saya lagi ada tugas di Batu raja , namun sampai berita ini dterbitkan belum ada tanggapan lebih lanjut ,
dimohon kepada pihak berwenang untuk dapat mengambil langkah , dan tindskan sesuai dengan aturan dan perundang undangan yang berlaku ,