Diduga Melakukan Jual Beli Saham Tanpa Di Sertai Surat Kuasa Dari Pemilik Saham Yang Sah "Jia Hongbo" Di Laporkan Ke Reskrim Polres Jepara

/ 19 Oktober 2022 / 10/19/2022 11:24:00 AM

 


JEPARA policewatch.news -- Tidak di sertai surat kuasa dari pemilik saham yang sah, Jia Hongbo cs  alias Jason 31 warga negara Cina tersebut di duga melakukan tindak pidana terkait penjualan saham PT. San Sheng Wood milik Wang Xinyi.

Dalam jual beli tanpa di sertai surat kuasa atau seijin  dari ( Wang Xinyi ) pemilik saham yang sah, dan pendiri perusahaan dengan No . Akta no 11/ AHU. 23 - 11 2017 yang bergerak di bidang funiture yang beralamat Jl. Ngabul mantingan Km.1 RT 01/01 jokosari ngabul Kec. Tahunan Kab. Jepara Jawa Tengah Kode pos 59428. 17/10/2022.

Wang Xinyi selaku pendiri perusahaan dan pemilik saham yang sah tidak pernah mengeluarkan surat kuasa atau memberikan ijin secara lisan maupun tertulis kepada siapapun. Dengan pemilikan saham sebesar 1.122.000.000 lembar, atau 1.122. 000.000, yang di perjual belikan oleh Jia Hongbo cs alias Jason ke Cui Song menurut saya tindakan melawan hukum, dan saya tidak terima, dan kerugian saya harus di kembalikan, dengan perbuatannya Jia Hongbo cs alias Jason harus mempertanggungjawabkan di depan hukum.

Karena tanpa sepengetahuan saya terbit akta  notaris baru tertanggal, 25 April 2022 tertuang dalam akta notaris N di jl. raya senenan Jepara, pada hari rabu, 20 April 2022, -+ jam 12. 25 Wib, berlokasi di PT. San Sheng Wood di adakan  Rapat Umum Pemegang Saham  ( RUPS ) perseroan. 

Hasil  rapat RUPS tersebut penjualan saham milik saya ( Wang Xinyi ) kepada Cui Song sebanyak 1.122 lembar atau setara dengan rupiah +- 1.122.000.000 ( Satu miliar setatus dua puluh dua juta rupiah)." Ungkap Wang Xinyi, lewat penerjemahnya.

“Kami Kuasa Hukum Wang Xinyi mendatangi Unit 2  Reskrim Polres Jepara , kaitannya dugaan sangkaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penanda tanganan Surat kuasa  yang di duga di palsukan, yang dilakukan oleh Jia Hongbo cs alias Jason  warga negara  China  yang tinggal sementara di Desa Kedongcino Jepara, resmi diadukan atau dilaporkan di Reskrim Polres Jepara pertanggal, 5/9/2022." Pungkasnya.

Diungkapkan oleh Divisi Hukum, Watch Relation Of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia  ( WRC PANRI )  Harnawi, SH di dampingi Ka. WRC PANRI Korwil Jateng saat mendampingi Wang Xinyi dan istrinya (  Mala ) saat pengaduan di Reskrim  Unit dua  Polres Jepara menyampaikan adanya penjualan saham tanpa di sertai surat kuasa dari pemilik saham sah ( Wang Xinyi ) yang dilakukan Jia Hangbo cs alias Jason dan mengakibatkan  kleyen kami  merugi. " Tutupnya.


(tim)

Komentar Anda

Berita Terkini