POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH,NTB
Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Lombok Tengah melakukan koordinasi dengan Kepala LPKA Klas II B Lombok Tengah terkait penitipan tahanan anak dari ruang tahanan (rutan) Polres Lombok Tengah kepada Pihak Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II B Lombok Tengah, pada Rabu 26/10/2022.
Dalam kegiatan tersebut Kasat Tahti Polres Lombok Tengah didampingi anggota dan diterima langsung oleh kepala LPKA Klas II B Lombok Tengah Muhammad Nur didampingi Kabag Registrasi LPKA Klas II B Lombok Tengah Munawar, SH.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat TAHTI Polres Lombok Tengah IPTU Budiyanto menyampaikan bahwa koordinasi dengan pihak LPKA terkait dengan penitipan tahanan anak oleh pihak Polres Lombok Tengah kepada pihak LPKA Klas II B Lombok Tengah, sesuai Undang-undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dari hasil koordinasi tersebut Kepala LPKA menyetujui penitipan penahanan anak yang dilakukan di LPKA Klas II B Lombok Tengah.
Kegiatan tersebut juga sebagai wujud silaturahmi dan Sinergitas Polres Lombok Tengah dengan pihak LPKA Klas II B Lombok Tengah.
"MN".