Polres Lahat Himbau Apotik Agar Tidak Mengedarkan 5 obat Jenis Sirup Yang di Larang Oleh BPOM

/ 22 Oktober 2022 / 10/22/2022 08:48:00 AM

 

     LAHAT - POLICEWATCH.NEWS -  

Giat polres lahat melalui sat Resnarkoba Polres Lahat melakukan pengecekan terhadap peredaran dan ketersediaan 5 (lima) obat yang dilarang peredarannya oleh BPOM di Apotik yang berada di wilayah kab. Lahat.


Humas polres lahat, pada hari jum,at 21 Oktober 2022, pukul 13.30 wib Kapolres lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK.MSi melalui kasat Resnarkoba  AKP Romi SH.MH melakukan pengecekan ketersediaan lima obat yang dilarang beredar, hal ini berdasarkan :

a.  Undang undang No. 02 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. 

b. Undang undang No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.

C. Himbauan BP POM terkait obat yang dilarang beredar

Melaksanakan giat secara preemtif ke apotik dg melakukan himbauan agar apotik/toko obat tdk menjual 5 (lima) jenis obat yg dilarang dijual oleh BPOM.

Adapun giat himbauan dilaksanakan di beberaoa apotik di Kabupaten Lahat antara lain :


a. Melakukan monitoring/pengecekan di Apotik GRAHA MANDIRI yang beralamat di  Jln. Kol. H. Burlian Kelurahan  Bandar Angung Kecamatan. Lahat.


b.Melakukan monitoring/pengecekan di Apotik HUSADA yang beralamat di  Jln. Kol. H. Burlian Kel. Bandar Agung Kecamatan kota lahat.


c.Melakukan monitoring/pengecekan di Apotik ADILLA FARMA yang beralamat di  Jln. Kol. H. Bulian Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Kota Lahat.


d.Melakukan monitoring/pengecekan di Apotik DAMAI MEDIKA yang beralamat di  Jln. Kol. H. Bulian Kel. Bandar Agung Kecamatan Kota Lahat,


e. Melakukan monitoring/pengecekan di Apotik SAMA SEHAT yang beralamat di  Jln. RE Martadinata Kecamatan Kota Lahat


f.Melakukan monitoring/pengecekan di Apotik INSASI FARMA yang beralamat di  Jln. RE Martadinata Kec. Lahat Kab. Lahat.


g. Melakukan monitoring/pengecekan di Apotik CEMARA yang beralamat di  Jln. Mayor Ruslan 2 Kel. Bandar Agung Kec. Lahat Kab. Lahat.


h. Melakukan monitoring/pengecekan di Apotik BHAKTI HUSADA yang beralamat di  Jln. Mayor Ruslan 2 Kel. Bandar Agung Kec. Lahat Kab. Lahat


i. Melakukan monitoring/pengecekan di Apotik SERASI yang beralamat di  Jln. Serelo Lahat Kel. Pasar Baru Kec. Lahat Kab. Lahat.


- Melakukan himbauan kepada seluruh pelaku usaha apotik untuk tidak menjual/mengedarkan 5 (lima) macam obat yg dilarang peredarannya oleh BPOM RI. 


5 obat sirup yang ditarik peredarannya


Berikut daftar 5 obat sirup yang yang diperintahkan untuk ditarik peredarannya oleh BPOM:


1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.


2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.


3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.


4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.


5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.


Jurnalis : Bambang.MD

Komentar Anda

Berita Terkini