POLICEWATCH. NEWS, PASURUAN - Warga Desa Kedungringin, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, resah, mereka mempertanyakan pembangunan kolam ikan yang terletak di atas saluran sungai BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai Brantas) di Dusun Kedungringin Utara.
Kami mempertanyakan dan meragukan izin-izin yang di kantongi pemilik kolam tersebut, sebab yang kami tau tidak lah mudah mengajukan izin untuk menempati tanah Negara apalagi itu notabenenya saluran air berupa sungai besar dan semua warga di sini tau setiap tahunnya dikala musim hujan pasti terkena banjir, yang kami kawatirkan pembangunan kolam tersebut menambah parahnya banjir yang masuk ke rumah-rumah penduduk.
"Yang di bangun kolam ikan tersebut tanah Negara yaitu berupa sungai BBWS, kami meragukan kalau ia memiliki izin dan yang kami tau pemiliknya bernama Pak Agus orang Malang,"ujarnya ke tim awak media. Kamis (10/11/2022)
Sementara itu Agus saat di konfirmasi tiem awak media melalui pesan singkat ia membenarkan bahwa kolam tersebut memang miliknya dan awak media di sarankan untuk menemui kepala tukang di tempat lokasi pembangunan.
"Ya mas itu kolam itu memang milik saya dan temui saja tukang yang ada di lokasi pembangunan," ujarnya.
Dilain tempat kepala Dusun (Kasun) Kedungringin Utara ia mengatakan tidak tahu menahu kalau di bibir sungai BBWS di jadikan kolam ikan oleh pengusaha luar daerah.
"Kami tidak tahu kalau disitu sedang ada pembangunan kolam ikan dan pemiliknya juga tidak pernah memberitahu atau meminta izin ke pihak Pemdes Kedungringin,"ujarnya. Bersambung... (Dr)