JEPARA policewatch.news-- Pada hari Senin, 31/10/2022 Polres Jepara, Polda Jateng menggelar konfrensi Pers terkait perkara pembunuhan dan atau dengan kekerasan mengakibatkan kematian dengan No Laporan LPA/14/X/2022 SPKT Polsek Bangsri, Polres Jepara, Polda Jateng 28/10/2022, waktu TKP jum,at 28/10/2022 beberapa waktu lalu masyarakat Jepara digegerkan dengan penemuan mayat terbungkus tas laundry di perkebunan desa Kepuk Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara. Jawa Tengah.
Jasad tersebut ternyata seorang IRT yakni KN (37) warga Ngabul Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara yang menjadi korban pembunuhan tersangka MN (29) warga Petekeyan Tahunan Jepara.
Polres Jepara Polda Jateng menggelar Konferensi Pers atas keberhasilan pengungkapan perkara pembunuhan yang dipimpin langsung Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH dengan didampingi Wakapolres Kompol Berry, ST., SIK, Kasat Reskrim AKP M Fachrur Rozi, SH., SIK dan Kasubsi Penmas Si Humas Ipda Badar Amri Yahya, SH.
Kapolres menjelaskan bahwa tim Satreskrim Polres Jepara bersama tim Polda Jateng berhasil meringkus pelaku dengan pengejaran kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat. Dari kasus ini Polres Jepara mengamankan tiga tersangka yakni MN (29), LS (22) dan SG (35).
Kejadian ini bermula saat bulan Mei 2022, tersangka MN berkenalan dengan korban (KN) melalui facebook, kemudian tersangka meminjam uang dan berjanji pada korban akan mengembalikan saat korban pulang dari Singapura. Kemudian tanggal 16 Oktober 2022 korban sudah kembali dan memberitahukan ke tersangka MN.
Minggu 23 Oktober 2022, korban ke rumah tersangka untuk menagih hutang, karena tersangka hanya menjanjikan akhirnya terjadi cekcok dan korban mengancam tersangka akan diberitahukan ke istri tersangka, karena kesal tersangka mencekik korban hingga kejang-kejang dan akhirnya meninggal dunia.
Sehari setelahnya tersangka membawa jasad korban dibungkus karung dan tas laundry, dengan menggunakan spm milik korban, tersangka membuang jasad korban ke area perkebunan desa Kepuk Bangsri Jepara.
Kemudian barang milik korban dijual tersangka kepada tersangka lain yakni LS dan SG dan mendapatkan uang hasil penjualan sekitar 4 juta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tersangka.
Sementara itu Kasat Reskrim AKP M Fachrur Rozi, SH., SIK, menjelaskan bahwa Penangkapan tersangka setelah korban berhasil diidentifikasi kemudian tim resmob Polres Jepara bersama Polda Jateng melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya Sabtu (29/10/2022) yakni sehari setelah Jasad ditemukan para tersangka berhasil diamankan.
Selain mengamankan tersangka, Polres Jepara juga mengamankan Sepeda motor milik korban yang dijual tersangka, HP, helm, tas laundry, dan pakaian milik tersangka maupun korban.
Atas perbuatannya tersangka MN (29) dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan atau pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara 2 tersangka lain yakni LS (22) dan SG (35) dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(sus)