Pewarta : Dera
Garut-policewatch.news-Gmni garut menyikapi hal tersebut tentang maraknya kasus korupsi yang terjadi di wilayah Garut. Kejari dan kejati harus tegas dan tuntas dalam penyidikan tidak pidana korupsi yang terjadi di Garut dan umumnya di jawabarat karena itu sudah menyimpang dari kode etik dan undang undang dasar 1945.
Gmni Cabang Garut Jajang menyatakan kejati harus dapat memberikan efek jera untuk para pejabat yang korupsi sehingga dapat menjadikan efek jera, apalagi di nyatakan oleh kejati bahwa terjadi maraknya kasus korupsi di kabupaten garut.
sedangkan menurut kajian kami hasil dari pada kutipan Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN dan serta UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan saya mengapresiasai tentang kinerja kejati jawa barat tentang pengungkapan dugaan korupsi yang ada di wilayah jawa barat khususnya wilayah garut.
Kita memberikan apresiasi kepada Kejati, dalam proses penangan kasus dugaan korupsi tentang dana aset daerah dan pengadaan barang dan jasa, penyalahgunaan dana APBD dan APBN serta melibatkan kasus BUMN dan BUMD. Artinya ini sudah menjadi titik terang bagi publik kabupaten Garut untuk menilai kinerja hukum yang ada di garut.
Sehingga masyarakat percaya terhadap intansi penegak hukum. Dengan adanya korupsi itu akan mengakibatkan efek yang buruk bagi masyarakat,dan pembangunan daerah” ungkap ketua DPC GMNI Jajang saepuloh.
Maka dari itu, sebut ketua Gmni Garut Jajang, penyidik harus tuntas dan transparan dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kabupaten garut, sehingga tidak berdampak pada roda pembangunan di garut.
“saya sangat berharap pada penyidik Kejati agar proses dugaan korupsi tentang dana aset daerah dan pengadaan barang dan jasa, penyalahgunaan Dana APBD dan APBN serta melibatkan kasus BUMN dan BUMD. ini benar- benar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sehingga harus bisa mencerminkan Kabupaten Garut sebagai kota intan dan kota pelajar”,tutur ketua GMNI cabang Garut Jajang Saepuloh.***