Imanullah anggota DPRD Lahat setelah jatuh vonis satu Tahun Terancam di PAW

/ 6 Desember 2022 / 12/06/2022 07:34:00 PM




POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL- LAHAT Kasus yang menjerat oknum anggota DPRD Lahat, dari fraksi Partai Gerindra terdakwa Imanullah, telah dijatuhi vonis 1 tahun penjara, oleh hakim pada sidang tanggal 24 nopember 2022, di PN Lahat  dipimpin hakim ketua Renaldo Meiji Hasoloan,SH 

Salah satu anggota dewan bertemu wartawan tidak mau disebutkan namanya selasa (6/12) apabila ancaman diatas 5 tahun, IM nantinya bisa di PAW (Pengantar Antar Waktu) biarpun diputus dibawah 1 tahun jelas diberhentikan darui anggota DPRD Lahat, ujar politisi senior ini, dan langsung saja temui Ketua DPC Partai Gerindra Gaharu yang bisa memberikan statmennya jangan samo aku wawancaranyo  " ujarnya 

Sementara Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Lahat Gaharu, belum bisa ditemui wartawan sudah 3 jam awak media menunggu didepan ruangan wakil ketua selasa (6/12) ia usai menghadiri sidang paripurna DPRD Lahat, beliau langsung masuk ruangan wakil ketua hingga berita ini diturunkan, beliau belum bisa dikonfirmasi sebagai Ketua DPC Partai Gerindra jabatanya wakil ketua DPRD Lahat,

Berita Sebelumnya sidang semestinya terjadwal pada Senin awal pekan tadi, akan tetapi terdakwa mengajukan kepada Majelis Hakim untuk pendampingan hukum akhirnya persidangan di tunda.

Terdakwa Imanullah yang saat ini telah mendekam di Lapas Kelas II A Lahat, saat persidangan dihadirkan secara virtual.


Hakim Ketua Renaldo Meiji Hasoloan SH MH, saat persidangan mengatakan, Sesuai amanat Undang undang, dirinya bersama Hakim anggota mengizinkan terdakwa Imanullah, untuk didampingi penasehat hukum selama persidangan sidang berlangsung.

“Majelis hakim menunda memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk di dampingi penasehat hukum, hari ini terdakwa sudah didampingi dan dapat mengikuti jalannya persidangan,” jelasnya.

Selanjutnya agenda sidang yaitu pembacaan dakwaan, bagi terdakwa Imanullah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lahat.

Indra selaku JPU menyampaikan, terdakwa Imanullah telah menyerobot lahan milik perusahaan tambang batu bara PT Banjarsari Pribumi serta melakukan pengerusakan lahan.

Tak hanya itu, terdakwa telah menggarap lahan tersebut menggunakan alat berat, yang kemudian menyuruh warga memasangkan pagar kawat dan kemudian mengklaim lahan seluas kurang lebih 1,1 hektar, yang menjadi kawasan lokasi tambang merupakan miliknya.

Dengan tidak pidana penyerobotan tanah dan atau pemalsuan surat, dan atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, dan perusakan secara bersama-sama. Ia dijerat dengan pasal pasal 385 KUHP dan atau Pasal 263 (ayat 2) KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP.

Jurnalis : Bambang.MD

Komentar Anda

Berita Terkini