IPW Dukung Pemberantasan Tambang Ilegal Di Kabupaten Lahat

/ 16 Desember 2022 / 12/16/2022 08:51:00 AM

 




POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA -  Ketua Indonesian Policewatch Sugeng Teguh Santoso merespon agar tambang tambang ilegal di Sumsel seperti Yang ada di Kabupaten Lahat diminta pihak kepolisian Polda Sumsel untuk ditertibkan Tambang Ilegal drilling, mining,logging dan termasuk tambang galian C, melalui pesan wasshap nya kepada policewatch.news jumat (16/12)

Sugeng menambahkan siapapun pelakunya harus disikat dan di propses hukum, seperti tambang di kaltim kasus Ismail Bolong mantan anggota polisi ini diduga menyetorkan sejumlah uang ke petinggi polri "ucapnya

Ia juga mendukung kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Ahmad Wibowo untuk memberantas tambang ilegal yang ada di Sumsel termasuk di Kabupaten Lahat

Seperti Kasus di Kabupaten tambang ilegal galian C menambang diluar IUP yang ditangani Polres Lahat, telah menetapkan tersangka AS agar segera di limpahkan kejaksaan sudah P21 sudah cukup 2 alat bukti  untuk disidangkan kata " Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

Berita sebelumnya Dugaan Tindak Pidana Minerba di Ijin Usaha Pertambangan (IUP) galian C milik tersangka AS warga Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat sudah dinyatakan lengkap P21.

Perkara AS warga Desa Gunung Kembang, Merapi Timur, Kabupaten Lahat  kasus dugaan penambangan batu galian C diluar izin usaha pertambangan (IUP) yang dikantongi, Telah diterima pihak Kejaksaan Negeri Lahat.

Kasus ini mencuat setelah adanya temuan terkait penambangan galian C diluar IUP oleh tersangka AS warga Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur.

Sedangkan untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) penambangan berada di Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nilawati, SH, MH melalui Kasi Pidum Frans Mona, SH, MH yang disampaikan JPU M Aby Habibullah, SH, Selasa (13/12) mengatakan sudah sudah P21 tahap 1 dan saat ini sedang menunggu pelimpahan dari Polres Lahat.

"Ya sudah P21 tahap 1 tinggal tunggu pelimpahan dari Polres Lahat," ujarnya

Untuk pasal yang disangkakan, AS diduga melanggar Pasal 158 undang undang minerba dengan ancaman pidana hukuman 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Dalam perkara ini pihak kejaksaan negeri Lahat akan serius menangani kasus penambangan yang diluar IUP. Agar tidak ada lagi pengusaha yang melakukan aktivitas tambang di luar IUP yang dikantongi.

Sementara itu Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto S.Ik, M. Si melalui Kasat Reskrim AKP Herly Setiawan, SH, MH membenarkan bahwa berkas sudah P21 tahap 1.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat 

"Ya. Tersangka mau dipanggil lagi untuk tahap 2 kan," Ujarnya singkat.

Jurnalis : Bambang.MD

Komentar Anda

Berita Terkini