Ketua SATGAS JOTI PALAS ER Sebut AZP Abaikan Perintah MENDAGRI, GERINRA : Itu Benar... !!!

/ 13 Desember 2022 / 12/13/2022 04:55:00 AM

 

Ketua Satgas Joko Tingkir Padang Lawas, Erwin Ramlan


POLICEWATCH NEWS - PALAS, Prihatin dengan pelayanan publik disemua SKPD yang kurang maximal, Ketua Satgas JOTI Palas ER angkat bicara atas kondisi terakhir roda pemerintahan Padang lawas yang menilai AZP abaikan perintah MENDAGRI, atas hal tersebut Petinggi Partai GERINRA Ahas mengatakan " itu benar...!!!

Dalam paparan pendapatnya, Ketua Satgas JOTI (Joko Tingkir) Padang Lawas ER (Erwin Ramlan ) saat ditemui awak media dikediamannya di wilayah Barumun Selatan 12/12/2022 mengatakan, AZP (Ahmad Zarnawi Pasaribu) selaku Wakil Bupati telah abaikan perintah MENDAGRI (Menteri Dalam Negeri) melalui Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah sebagaimana telah disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas tertanggal 29 November 2022 Nomor 100.2.1.3/8591/OTDA 

Akibatnya, pelayanan publik disemua SKPD (Satua Kerja Pemerintah Daerah) kurang maximal terlebih-lebih saat diselenggarakannya Executive Camp di Berastagi Minggu lalu, pelayanan kepada masyarakat hampir nihil paparnya. 


Terpisah, Menanggapi hal  tersebut, jajaran petinggi Partai GERINRA Padang Lawas AHAS (Singkatan Red.) saat ditemui dikantor GERINRA Sibuhuan membantah adanya tudingan sebagai mana disebut Ketua Joti ER dan mengatakan, AZP itu benar, tindakannya sudah tepat dalam menjalankan roda pemerintahan, sesuai dengan hasil komunikasi saya langsung dengan Plt. Bupati Padang Lawas AZP yang juga Ketua Partai GERINRA (Gerakan Indonesia Raya) memberi jawaban kepada kita semua, AZP tetap patuh dan tunduk terhadap penrundang undangan negara.

Tambahnya, Sampai saat ini sepengetahuan seluruh masyarakat, AZP tetap mengatakan ia sebagai Plt. (Pelaksana tugas) Bupati dan tidak pernah mengaku sebagai Bupati kapan dan dimana pun memberikan pelayanan publik ditengah masyarakat, sedangkan isi surat MENDAGRI melalui OTDA dimaksud yang saat ini telah disampaikan kepada Ketua DPRD, tetap dipatuhi sebagai mana materi isi surat mulai dari nomor satu sampai nomor tiga, ianya menunggu perintah dan arahan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, kapan diterima dari Gubernur  maka disitulah dilaksanakan sesuai surat MENDAGRI itu, jadi tidak benar AZP mengabaikan surat MENDAGRI tersebut, dan semua yang dilaksanakan saat ini adalah bentuk kepatuhan terhadap tanggungjawab tata kelola pemerintahan yang di amanahkan tegasnya. (A-MPW)

Komentar Anda

Berita Terkini