POLICEWATCH. NEWS, BLITAR- Belum lama bebas dari penjara dan Baru menghirup udara segar, M Samanhudi Anwar mantan Walikota Blitar kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso, di Jalan Sudanco Supriyadi, Sananwetan, Kota Blitar, pada beberapa bulan yang lalu atau pada Senin (12/12/2022) tengah malam.
Perlu diketahui ia Samanhudi pernah di tangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap pada tahun 2018 silam dan baru saja keluar dari Lapas Sragen, pada Senin 10/10/2022, namun mantan Walikota Blitar hari ini di tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atau dalang dalam aksi perampokan tersebut di rumah Dinas Walikota Blitar Santoso.
M. Samanhudi Anwar ditangkap oleh anggota Tim Jatanras Polda Jatim di sebuah kawasan area pusat olahraga di Kota Blitar, pada Jumat (27/1/2023) dini hari.
"Benar kami amankan tersangka baru dalam kasus perampokan pada bulan lalu yang berinisial S (M Samanhudi Anwar)," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto di Gedung Tri Brata Mapolda Jatim. Jumat (27/1/2023).
Dengan ditetapkannya M Samanhudi Anwar sebagai tersangka, maka, tersangka atas kasus perampokan tersebut, berjumlah enam orang.
Tiga orang tersangka yang berhasil ditangkap, Mujiadi (54), Asmuri, dan Ali.
Sedangkan, dua tersangka lain yang masih dalam pengejaran, Okky Suryadi (35) dan Medy Afriyanto (35).
"Si S ini perannya memberikan informasi terkait uang dan lokasi rumah dinas," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto. (Dr)