Red,policewatch.news,- Pelaksanaan Rapat anggota luar biasa Koperasi jasa Tenaga Kerja Khusus Bongkar Muat KUBU RAYA (TKKBM-KUBU RAYA) , yang di laksanakan pada Hari minggu 26 februari 2023 yg mana pelaksanaannya dilakukan di Balai Saji Rumah Melayu jln Sutan Syahrir kota baru Pontianak.
Rapat anggota luar biasa ini di lakukan sebagai langkah tepat ketika ada permasalahan pada internal lembaga koperasi. Persiapan dan pelaksanaan rapat anggota ini juga di lakukan secara prosedural sesuai aturan undang undang nomor 25 tahun 1992 yg mana kita ketahui bahwa pemilik koperasi adalah anggota koperasi dan kedaulatan tertinggi dlm koperasi melalui rapat anggota.
Hal ini di sampaikan oleh bpk A. Mis Suryadi selaku pengurus dlm lembaga koperasi jasa TKKBM KUBU RAYA.
Pada pelaksanaan rapat anggota luar biasa tersebut di hadir oleh unsur dinas terkait selaku pembina yaitu dari Dinas koperasi UKM provinsi Kalimantan Barat yang di wakili oleh Ibu Yeni Kabid pengawasan koperasi Provinsi serta dihadiri pula oleh Kadis Koperasi UMPP kab kubu Raya yaitu Ibu Dr. Norasari Arani.SE yg mana pada kegiatan tersebut memberi arahan arahan sekaligus membuka pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa koperasi jasa TKKBM KUBU RAYA.
Di sinilah kedaulatan tertinggi dlm koperasi betul betul kita lakukan agar memenuhi ketentuan sesuai aturan hukum tentang perkoperasian. Koperasi wajib memberi jaminan kegiatan usaha kepada seluruh anggota, dan para pihak juga berkewajiban mendukung gerakan perkoperasian agar benar benar memberi nilai manfaat yg baik kepada anggota.
Dalam kegiatan rapat anggota luar biasa tersebut juga di hadiri oleh unsur kepolisian yg nama kepolisian merupakan mitra kantibmas bagi semua masyarakat termasuk bagi dunia usaha terlebih lagi berkaitan dgn gerakan perkoperasian yang nota bene koperasi merupakan soko guru perekonomian nasional.
Tentang SAH nya hasil keputusan rapat anggota luar biasa, di jelaskan oleh saudara A. Mis Suryadi selaku pengurus bahwa kegiatan tersebut SAH dan sesuai dengan undang undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, terlebih lagi keputusan rapat anggota luar biasa tersebut di putuskan secara Aklamasi atas keinginan anggota memilih saudara A. Mis Suryadi sebagai KETUA KOPERASI JASA TKKBM KUBU RAYA masa bakti 2023 s/d 2028 ( lima tahun ).Memang di katakan oleh saudara A. Mis Suryadi pada saat acara di mulai ada riak riak kecil dari oknum oknum yg bukan merupakan anggota koperasi, kejadian tersebut tidak menghalangi semangat anggota dlm mengikuti acara rapat anggota luar biasa karena koperasi ini sudah barang tentu Dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota.
Secara khusus juga saudara A. Mis Suryadi menyampaikan ucapan terima kasih kepada berbagai pihak khususnya kepada dinas koperasi UKM provinsi dan dinas koperasi UMPP kab kubu raya yg telah memberikan arahan arahan yang sangat berharga kepada semua anggota dan pengurus dengan harapan menjadikan lembaga koperasi jasa TKKBM KUBU RAYA bermanfaat bagi anggota serta dapat terus menyerap tenaga kerja khusus nya pada bidang jasa aktivitas bongkar muat di pergudangan wilayah kubu raya. Penghargaan yg luar biasa pula di sampaikan kepada aparat kepolisian yg telah bertugas berkaitan utk menjaga keamanan serta kelancaran pelaksanaan rapat anggota luar biasa ini. Begitu penting nya di dlm mengelola koperasi maka wajib patuh dan taat kepada undang undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Setelah keputusan yang di hasilkan melalui keputusan secara Aklamasi menyetujui saudara A. Mis Suryadi sebagai ketua maka keputusan tersebut di nyatakan berlaku mulai hari ini dan perangkat administrasi tentang hasil keputusan rapat anggota luar biasa tersebut segera di lakukan sebagai dasar utk pemberitahuan kepada instansi terkait berkaitan dengan pembinaan dan juga akan menjadi dasar koperasi pula menyampaikan sebagai pemberitahuan kepada semua pihak terkait baik itu mitra kerja , kepolisian dan seluruh anggota koperasi jasa TKKBM KUBU RAYA tanpa terkecuali .
Program program kerja dan usaha juga akan terus di perbaiki serta di rumuskan melalui rapat khusus pengurus dan akan di sampaikan kepada semua anggota. Secara khusus pula di sampaikan kepada mitra kerja bongkar muat/ pimpinan ekspedisi dan juga pihak pergudangan agar terus membangun kerjasama yang baik serta selalu saling berkoordinasi agar ikatan kemitraan dlm aktivitas bongkar muat terbangun secara dinamis dan harmonis. Dalam waktu sesingkat singkatnya pengurus akan melaporkan nomor registrasi terbaru keanggotaan kepada dinas terkait dan juga penerbitan kartu tanda anggota/ KTA terbaru juga akan segera di bagikan kepada seluruh anggota. Berkaitan dengan keanggotaan koperasi, di katakan oleh saudara A. Mis Suryadi bahwa sangat penting selalu dilakukan verifikasi dan registrasi berkala agar anggota koperasi di jamin keabsahan nya dan di lakukan pencatatan dalam BUKU DAFTAR ANGGOTA sesuai ketentuan perkoperasian yg berlaku. Perhatian dan penanganan serius tentang registrasi anggota sangat penting bagi lembaga koperasi, agar data anggota benar benar data real dan memenuhi ketentuan tentang pendataan dan pencatatan buku daftar anggota .
Di katakan oleh saudara A. Mis Suryadi, bahwa pengurus merupakan pelayan bagi anggota maka ketika anggota memberi amanah jabatan kepada pengurus wajib kiranya amanah jabatan tersebut di lakukan secara profesional dan penuh tanggung jawab. Tempatkan kepentingan anggota diatas segala galanya dan kerjasama maupun komunikasi wajib terbangun secara kontinyu antar pengurus dan anggota serta kepada semua pihak tanpa terkecuali. Menurut A. Mis Suryadi bahwa pengelolaan koperasi secara demokratis, terbuka, akuntabel dan amanah merupakan prinsip utama yg wajib di laksanakan oleh pengurus terlebih lagi pengelolaan administrasi dan keuangan wajib benar benar harus di lakukan secara prosedural agar keberlangsungan kegiatan dan usaha koperasi semakin berkembang dengan baik sesuai harapan seluruh anggota.
Harapan dari Anggota di sampai pula bahwa jangan lagi ada oknum oknum yg melakukan intimidasi atau gangguan keamanan terhadap mereka terlebih lagi anggota berharap jgn lagi ada oknum yg melakukan swefing di area pergudangan yg berpotensi mengganggu kelancaran aktivitas bongkar muat dan juga mengganggu ketertiban keamanan masyarakat secara umum .
Ketika koperasi ini begitu Mulya kemanfaatannya bagi anggota yg merupakan pekerja bongkar muat , tapi di satu sisi sangat di sayangkan ada oknum oknum yg patut di duga terus melakukan intervensi kepada para anggota di area kegiatan bongkar muat , maka para anggota berharap jgn lagi di lakukan pembiaran hal hal demikian dan jangan lagi ada gangguan gangguan seperti kejadian sebelumnya . Aktivitas ekonomi pada sentra ekonomi yaitu pada area area pergudangan wajib bersama sama kita jaga agar tetap kondusif, jgn lakukan pembiaran kepada oknum oknum melakukan tindakan yg tidak terpuji terlebih lagi para oknum tersebut bukan merupakan anggota koperasi yg terdata dalam buku daftar anggota dan juga tidak memenuhi ketentuan yang berlaku sebagaimana mestinya.
Di dalam kedaulatan dan kemandirian gerakan perkoperasian tidak boleh ada kepentingan oknum oknum tertentu dengan alasan apapun, kemerdekaan hak hak para anggota wajib kita junjung tinggi dan kita hargai. Terimakasih atas dukungan dan kepedulian semua pihak,dan pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa bisa terselenggara dgn baik dan prosedural persiapan sampai pada pelaksanaan rapat anggota luar biasa telah memenuhi ketentuan undang undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
Salam koperasi...
KJ.TKKBM KUBU RAYA aktivitas non pelabuhan