Policewatch-Mataram.
Tim Puma Polresta Mataram Polda NTB berhasil menyita 10 kendaraan roda 2 pada hari Kamis tanggal 02 Januari sekitar pukul 20.00 wita dari terduga pelaku tindak pidana pencurian (Curanmor) berinisial SP, 26 tahun, Praya, Lombok Tengah.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Jalan Kerta Negara 2, Gang Sila Ukir 2, Kel. Tanjung Karang, Kecamatan Sekrabela, Kota Mataram.
Adapun identitas SPM milik pelapor Sbb: Merk / Type: HONDA/[075] F1C02N46LO A/T. No POL DR 4684 ZB. Warna HITAM. Tahun Pembuatan 2021. Noka. MH1JM0119MK290047 Nosin: JM01E- 1289143. No BPKB: Q 046497850. BPKB Atas Nama: LALU TAUFIK WAHYUDI. Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp 21.000.000. (Dua puluh satu juta rupiah).
Berdasarkan Laporan korban,Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK mengatakan bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/II/2023/SPKT/POLRESTA MATARAM/POLDA NTB atas nama Lalu Taufik Wahyudi, 20 tahun, Dusun.Timba Rupa Seimbang, Pringgabaya, Kab Lombok Timur.
Kasat Reskrim juga menjelaskan, kronologis kejadian bahwa, pada Kamis, tanggal 02 Februari 2023 awalnya korban sampai di kos pada pukul 22.30 Wita, selanjutnya korban memarkirkan SPM miliknya di halaman parkiran kos dalam keadaan terkunci stang, kemudian korban masuk ke dalam kamar kos untuk beristirahat, ungkap Kompol Kadek
Kadek menambahkan,Pada saat pelapor terbangun dan keluar dari kamar kos, korban mengetahui SPM miliknya sudah tidak ada di tempat dan hilang di tempat parkiran kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram, kata Kasat.
Pihaknya menyita kendaraan tersebut dalam aksi penangkapan SP di rumahnya. "Jadi, seluruh barang bukti kami sita dalam aksi penangkapan Andre di rumahnya. Sepuluh kendaraan ini ditemukan tersimpan dalam gudang di samping rumah pelaku, jelas Kompol Kadek.
Dari laporan tersebut kami dari pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku ada di rumahnya selanjutnya kami bergerak dan menangkap pelaku dirumahnya.
Pada saat penggeledahan ada beberapa barang bukti yang tersimpan dirumah terduga,dan kami yakin bahwa kendaraan tersebut hasil.tindak pidana pencurian karena tidak ada kelengkapan dokumen. ,
Ia menambahkan, salah satu petugas kami telah melakukan cek nomor rangka dan.mesin milik korban.yang hilang di wilayah hukum Polresta Mataram.
"Hasilnya, sesuai, nomor rangka dan mesin cocok. Salah satu kendaraan yang kami sita ini yang hilang pada tanggal 2 Februari 2023. Laporan korban sudah kami pegang" ucapnya
Selanjutnya Tim Puma Polresta Mataram membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Mako Polresta Mataram untuk di lakukan proses hukum dan Penyidikan lebih lanjut.
"MN".