ILUSTRASI |
Red,poliewath.news,-Tiga tahun lebih telah berlalu tepatnya
pada 29 April 2018 silam, ARIFUDIN Warga Muara Enim melaporkan AM alias Aseng,
WDT dan HMS mereka adalah dari pihak PT. BUDI BUMI GEMPITA, Atas dugaan tindak
pidana Sumpah palsu dan keterangan Palsu, juga pemalsuan Dokumen dan penemaran
nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP, dan atau 310
kuhp jo 311 KUHP, ke BARESKRIM MABES POLRI dengan Nomor: LP/B/568/IV/2018/BARESKRIM,
yang kemudian di Rujuk ke Mapolda Sumatera selatan hingga terbitlah Surat
Perintah Penyidikan Nomor: SP.Lidik/488/V/2018/Ditreskrimum polda sumatera
selatan, namun sampai saat ini belum ada kejelasan terkait tindak lanjut kasus
tersebut,
Menyikapi kasus tersebut melalui Ketua Harian DPN LIDIK KRIMSUS RI M Rodhi iranto SH, saat di konFirmasi awak media di salemba jakarta pusat, Beliau meminta agar Ditreskrimum polda sumatera selatan segera menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor:LP/B/568/IV/2018/BARESKRIM agar terCiptanya keadilan dalam penegakan Hukum di Sumatera selatan,lebih lanjut Rodhi menjelaskan bahwa DPN LIDIK KRIMSUS RI bersama Tim Legal Hukumnya telah resmi mendapatkan kuasa pendampingan terkait permasalahan hukum saudara ARIFUDIN,baik permasalahan Lahan Yang diduga belum di bayar dan sudah dikuasai juga di garap oleh PT. BUDI BUMI GEMPITA, PT.CAKRA MAS GEMILANG MANDIRI dan PT. INDAH JAYA ABADI PRATAMA, juga terkait pelaporan-pelaporan kepolisian yang jalan di tempat.11/02/23
Dok:policewatch.news |
Sdr. ARIFUDIN adalah korban yang mana memperjuangkan apa
yang menjadi Hak nya namun apa yang ARIFUDIN dapatkan, Tiga kali beliau di
Penjarakan oleh pihak lawannya, disini diduga adanya Diskriminasi
maupun Kriminalisasi dalam Penegakan Hukum yang di alami Sdr. ARIFUDIN sehingga Hilangnya Keadilan
dalam Penegakan Hukum,papar Rodhi
Kami akan dampingi dan
kawal kasus Sdr. ARIFUDIN ini sampai dimanapun, kami akan tempuh
upaya-upaya Hukum , jika memang perlu kami
juga akan segera duduki lahan milik ARIFUDIN, karena banyaknya
manipulasi data ,kwitansi dll bahkan tidak ada sehelai kertas ataupun bukti
jual-beli atas lahan tersebut sampai ARIFUDIN mendapatkan Hak-Haknya ,pungkas Rodhi
Jurnalis : Bambang MD