Tiga Tahun Lebih Tak ada Kejelasan “DPN LIDIK KRIMSUS RI” Ingatkan Polda Sumsel Terkait LP/B/568/IV/2018/BARESKRIM, Pelapor ARIFUDIN 2018 Silam

/ 11 Februari 2023 / 2/11/2023 07:00:00 PM

 

ILUSTRASI

Red,poliewath.news,-Tiga tahun lebih telah berlalu tepatnya pada 29 April 2018 silam, ARIFUDIN Warga Muara Enim melaporkan AM alias Aseng, WDT dan HMS mereka adalah dari pihak PT. BUDI BUMI GEMPITA, Atas dugaan tindak pidana Sumpah palsu dan keterangan Palsu, juga pemalsuan Dokumen dan penemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP, dan atau 310 kuhp jo 311 KUHP, ke BARESKRIM MABES POLRI dengan Nomor: LP/B/568/IV/2018/BARESKRIM, yang kemudian di Rujuk ke Mapolda Sumatera selatan hingga terbitlah Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Lidik/488/V/2018/Ditreskrimum polda sumatera selatan, namun sampai saat ini belum ada kejelasan terkait tindak lanjut kasus tersebut,

Menyikapi kasus tersebut melalui Ketua Harian DPN LIDIK KRIMSUS RI  M Rodhi iranto SH, saat di konFirmasi awak media di salemba jakarta pusat, Beliau meminta agar Ditreskrimum polda sumatera selatan segera menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor:LP/B/568/IV/2018/BARESKRIM agar terCiptanya keadilan dalam penegakan Hukum di Sumatera selatan,lebih lanjut Rodhi menjelaskan bahwa DPN LIDIK KRIMSUS RI  bersama Tim Legal Hukumnya telah resmi mendapatkan kuasa pendampingan terkait permasalahan hukum saudara ARIFUDIN,baik permasalahan Lahan Yang diduga belum di bayar dan sudah dikuasai juga di garap oleh  PT. BUDI BUMI GEMPITA, PT.CAKRA MAS GEMILANG MANDIRI dan PT. INDAH JAYA ABADI PRATAMA, juga terkait pelaporan-pelaporan kepolisian yang jalan di tempat.11/02/23

Dok:policewatch.news

Sdr. ARIFUDIN adalah korban yang mana memperjuangkan apa yang menjadi Hak nya namun apa yang ARIFUDIN dapatkan, Tiga kali beliau di Penjarakan oleh pihak lawannya, disini diduga adanya Diskriminasi maupun Kriminalisasi dalam Penegakan Hukum yang di alami Sdr. ARIFUDIN sehingga Hilangnya Keadilan dalam Penegakan Hukum,papar Rodhi

Kami akan dampingi dan kawal kasus Sdr. ARIFUDIN  ini sampai dimanapun, kami akan tempuh upaya-upaya Hukum , jika memang perlu kami  juga akan segera duduki lahan milik  ARIFUDIN, karena banyaknya manipulasi data ,kwitansi dll bahkan tidak ada sehelai kertas ataupun bukti jual-beli atas lahan tersebut sampai ARIFUDIN mendapatkan Hak-Haknya ,pungkas Rodhi

Jurnalis : Bambang MD

Komentar Anda

Berita Terkini