KPK Tetapkan 10 Tersangka dengan Tangan diborgol Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta Api

/ 13 April 2023 / 4/13/2023 07:28:00 AM


Penulis : Bambang uban



JAKARTA - POLICEWATCH NEWS -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang tersangka dugaan korupsi berupa penerimaan suap proyek pembangunan jalur kereta api.

10  orang tersangka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT), pada Selasa (11/4) disejumlah tempat di semarang, jakarta, 

Dalam keterangan pers Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menerangkan bahwa proyek pembangunan jalur kereta api yang dijadikan bancakan dugaan korupsi terdiri dari Sulawesi Selatan, Jawa bagian Tengah, Jawa bagian Barat, dan Jawa-Sumatera tahun anggaran 2018-2022.

"KPK menetapkan 10 orang tersangka," kata Johanis di Gedung KPK, kepada wartawan kamis (13/4/2023) 

Dalam kegiatan OTT, KPK juga mengamankan total 25 orang dari sejumlah tempat lokasi di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

"Dari OTT, tim KPK mengamankan 25 orang yaitu orang diamankan Jakarta dan Depok, Jawa Barat, Semarang, Surabaya," ujarnya.

Dalam keterangan pers terlihat para tersangka mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol digiring sekaligus dipertontonkan ke hadapan publik.

Para tersangka di antaranya DIN (Direktur PT Istana Putra Agung), MUH (Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma), YOS (Direktur PT KA Manajemen Properti), dan PAR (VP PT KA Manajemen Properti). Ke empat tersangka merupakan pemberi suap.

Kemudian, enam tersangka lain yang tergolong sebagai pihak penerima yaitu HNO (Direktur Prasarana Perkeretaapian), BEN (PPK BTP Jabagteng), PTU (Kepala BTP Jabagteng), AFF (PPK BPKA Sulsel), FAD (PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, dan SYN (PPK BTP Jabagbar).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang yang diduga berkaitan dengan dugaan suap pembangunan jalur kereta.

“Betul (terkait proyek jalur kereta),” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan Selasa (11/4).

Ali menerangkan penyidik telah mengamankan sejumlah orang salah satunya merupakan pejabat Balai Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Untuk itu pihaknya masih melakukan serangkaian pemeriksaan kepada pihak terkait dan KPK memiliki waktu 1x24 untuk menetapkan tersangka. 

“KPK segera menentukan sikap setelah 1x24 jam,” tutup Ali***

Komentar Anda

Berita Terkini