JAKARTA - POLICEWATCH NEWS Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 6 orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Walikota Bandung.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konfirmasi pers di Gedung Merah Putih KPK, jalan Rasuna Said, Kuningan Jakarta selatan,Sabtu, 15 April 2023 malam.
Nurul Ghufron dalam keterangan pers, malam itu, keenam tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi suap dalam proyek pengadaan CCTV dan ISP (Internet Service Provider) untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemkot Bandung.
Masih ujar " Nurul Ghufron kepada para tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"BN, SS dan AG sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13," terang Nurul Ghufron***