Aktivis Lingkungan Hidup Desak Polisi Usut Limbah B3 di Desa Randupitu

/ 28 Mei 2023 / 5/28/2023 08:15:00 PM

 




POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN- Akhir -akhir ini pengguna jalan keluhkan truk pengangkut limbah industri yang keluarkan air berceceran di jalan raya Kecamatan Beji-Gempol, Kabupaten Pasuruan, tak sedikit pengguna jalan yang terkena imbasnya, ada yang tekena bajunya bahkan sampai terkena kaca mobil, setelah ia melakukan penelusuran ternyata truk tersebut parkir dan membuang limbah jenis Bahan Berbahaya Beracun (B3) yang diduga kuat dari perusahaan pengelohan kardus bekas di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Hal ini diungkapkan salah satu warga Beji yang beberapa waktu yang lalu mengirim vidio ke kantor perwakilan media Policewatch.news di Bangil, tentang adanya aktivitas truk pengangkut limbah plastik yang sering keluarkan air yang berceran di jalan.

"Sengaja truk tersebut saya buntuti mulai ia keluar dari perusahaan pengelolahan kardus bekas atau PT. BM sampai truk tersebut parkir dan menurunkankan limbah di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, karena saya lihat ada indikasi pembiaran biarpun sudah ada pemberitaan di media masa,"keluhnya.

Sementara itu ketua Aktifis Barisan Keadilan Indonesia (Bangjo) Wahyu Nugroho menyikapi akan hal ini dirinya mendesak Polres Pasuruan untuk mengusut tuntas aksi pembuangan limbah diduga kuat jenis B3 dari perusahaan yang di buang di Desa Randupitu, ini tidak bisa dibiarkan begitu saja karena kami tau efek lingkungan yang di timbulkan akibat limbah tersebut.

"Kami segera kirimkan surat aduan ke Pihak Dinas Lingkungan Hidup, Pihak Polres Pasuruan, agar aktifitas pembuangan limbah B3 tersebut segera di hentikan dan diusut tuntas karena ini melanggar aturan Hukum Pasal 175 peraturan pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang pengelolahan Limbah Bahan Berbahaya dan beracun.

Sebagaimana di maksud dalam pasal 60, pelanggaran ini bisa dikenai pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah),” tegasnya. Minggu (28/05/2023)

Namun sayang Kepala Desa Randupitu 'Fuad" saat di konfirmasi terkait pembuangan dugaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di tempat penggilingan sampah milik Desa mereka enggan memberikan klarifikasi meski tanda baca sudah berwarna biru. 

Sementara Humas PT. Buana Mega Peper mills saat di konfirmasi dirinya mengatakan Wah kalau ini saya tidak paham, kalau kami pemanfaatnya di krian. Balasnya dalam pesan singkat. (Dr)

Komentar Anda

Berita Terkini