JAKARTA – POLICEWATCH. NEWS - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengeluarkan kritikan tajam terhadap Polda Riau terkait penggerebekan terhadap Wakil Bupati Rokan Hilir, H Sulaiman, Kamis (25/5/2023) malam. Menurut IPW, tindakan penggerebekan ini melanggar hak asasi manusia dan privasi personal.
"Kami menyesalkan langkah Polda Riau yang telah melakukan penggerebekan terhadap Wakil Bupati Rokan Hilir, H Sulaiman," kata Sugeng Teguh Santoso dalam siaran resminya Sabtu (27/5/2023).
"Tindakan seperti ini tidak hanya melanggar HAM, tetapi juga menginjak-injak privasi individu," tambahnya.
Wakil Bupati Rokan Hilir, H Sulaiman, diinformasikan ditangkap oleh Polda Riau pada Kamis malam hari pukul 23.00 WIB dalam sebuah kamar hotel mewah bersama seorang wanita yang bukan istrinya. Wanita tersebut diketahui sebagai pegawai Pemkab Rohil.
Menurut Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep, hingga saat ini belum ada pasal pidana yang dapat ditemukan berkaitan dengan kejadian ini. H Sulaiman telah dipulangkan kembali esoknya pukul 11.00 WIB.
IPW menjelaskan bahwa penggerebekan oleh polisi terhadap pasangan pria dan wanita yang bukan suami-istri tidak seharusnya dilakukan Polda Riau karena Polda Riau bukanlah Polisi Syariah." Hukum syariah tidak berlaku sebagai hukum tertulis di Riau seperti di Aceh.
Sugeng menambahkan, "Penggerebekan semacam ini seharusnya hanya dilakukan apabila terdapat adanya dugaan pelanggaran pidana, seperti penyalahgunaan narkoba."
Menurut UU NO. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Pidana yang berlaku saat ini maupun UU NO. 1 tahun 2023 sebagai KUHP yang baru, perzinahan dan kohabitasi didefinisikan sebagai delik aduan. Tanpa aduan terlebih dahulu dari suami/istri, anak, atau orang tua, penggerebekan atau penangkapan dapat merugikan pasangan tersebut, apalagi jika yang diciduk adalah seorang tokoh publik.
Sugeng mengimbau agar Polda Riau dan polisi lainnya menjaga privasi individu dengan mencegah publikasi sebelum adanya laporan pidana resmi. Dia menegaskan bahwa penggerebekan yang dipublikasikan tanpa ada laporan pidana dapat dianggap sebagai pencideraan politis, terutama jika melibatkan tokoh publik.
"Pelanggaran privasi yang dipublikasikan tanpa adanya laporan pidana resmi dapat menimbulkan pencideraan politis, terutama ketika yang terlibat adalah tokoh publik," kata Sugeng.
"Tugas kita adalah memastikan bahwa hukum dijalankan secara adil dan objektif, tanpa membiarkan ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan,'' tegasnya.
IPW juga menyerukan adanya evaluasi terhadap praktik penggerebekan semacam ini, agar tidak terjadi lagi pelanggaran HAM dan privasi personal yang serupa di masa mendatang. Penertiban semacam ini harus dilakukan dengan penilaian dan pertimbangan yang matang, serta memperhatikan aspek hukum dan hak asasi manusia.
"Kami menghimbau agar Polda Riau dan polisi lainnya melakukan introspeksi dan evaluasi atas praktik ini. Perlu ada penilaian matang dan pertimbangan hukum yang kuat sebelum melakukan tindakan seperti penggerebekan,'' tutup Sugeng. (Red)