POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN- Kepala Desa seharusnya menjadi contoh yang bagi warganya baik secara moral maupun ber etika namun ini tidak patut di contoh khususnya masyarakat Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa timur, karena aksi Kepala Desa yang bernama (A A) inisial diduga melakukan aksi gendam atau tipu muslihat, kepada dua korbannya di wilayah hukum Polres Tuban. Selasa (30/05/2023)
Polisi yang mendapat laporan dari masyarakat, lalu melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku gendam di sebuah Masjid di wilayah Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Dikutib dari salah satu media online Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Tomy Prambana, menjelaskan pelaku menjalankan aksinya di dua tempat dengan mengendarai sepeda motor.
Dari dua tempat itu, telah mengambil uang kejahatan terhadap korbannya senilai Rp 4,8 juta.
Aksi pelaku yang viral terekam CCTV sebagaimana yang terjadi di klinik skincare Desa Glodog, Kecamatan Palang.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan jaket, peci dan celana.
Pelaku kita tahan dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 (empat) tahun penjara. Untuk lain-lain masih kita dalami," pungkasnya.
Sementara itu Belum ada Konfirmasi resmi dari Camat Wonorejo Didik saat di konfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp mengenai adanya kabar salah satu Kadesnya yang tertangkap pihak Kepolisian atas kasus penipuan atau gendam.
Namun tokoh masyarakat Desa Wonorejo yang namanya tidak ingin di publikasikan membenarkan bahwa memang Kades Karangasem di tangkap pihak Polres Tuban atas dugaan kasus gendam.
"Ya benar memang Kades Karangasem di Tangkap Pihak Polres Tuban,"ungkapnya ke awak media. (Dr)