Advokat Fanny Matindas Bertekat Akan Polisikan Oknum Yang Serakah Ingin Menguasai Besi Ex PT Freeport,

/ 21 Juni 2023 / 6/21/2023 12:42:00 AM

 


POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN – Fanny Matindas.SH, advokat  kelahiran Manado ini gagah berani membela LEMASKO sebagai lembaga yang memberikan perlindungan hukum dan membela kepentingan serta hak-hak Suku Kamoro .

Fanny menyampaikan kepada awak media akan segera melaksanakan PUTUSAN NO 31/Pdt.G/2017/PN Cbi dari Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A ,

”Kami akan segera melaksanakan putusan dari PN Cibinong dan akan melakukan intervensi dalam maupun luar Pengadilan ,” tegas Fanny,SH di dampingi teman dan rekan rekanya di PN Bangil , Selasa(20/06/2023).


Lebih lanjut Fanny mengutarakan, sesuai keputusan PN Cibinong maka semua besi ex PT Freeport beserta dokumen manivest 2004-2009 ,harus diserahkan tanpa syarat ke Lembaga adat suku Kamoro (LEMASKO).

”Saat ini pipa besi ex freeport tersebar di beberapa Kota di Pulau Jawa dan banyak dikuasai oknum tidak bertanggung jawab, ” terang Fanny.

Advokat yang dikenal sering membela HAM tersebut , mengingatkan semua pihak yang tanpa hak sudah menguasai besi ex PT Freeport untuk segera mengembalikan ke Lemasko.

”Indonesia Negara Hukum , kami akan meminta Aparat Penegak Hukum untuk menindak tegas , siapapun yang tidak segera menyerahkan besi Ex PT Freeport kepada klien kami, ” Tegas Fanny. (Dr)

Komentar Anda

Berita Terkini