Akhirnya Permasalahan/Sengketa Tanah SHM No. 36/ Kota Pinang Atas Nama: H. J. Pasaribu Mendapatkan Kepastian Hukum.

/ 16 Juni 2023 / 6/16/2023 11:48:00 PM


Sum-Ut,policewatch.news,Permasalahan Sengketa atas tanah SHM no. 36 atas nama H. J. Pasaribu yang terletak di Desa Sosopan, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara setelah di adakan jalan mediasi akhirnya mendapatkan kepastian hukum setelah masalah sengketa tanah tersebut di mediasi dengan akte perdamaian pada tanggal 17 - Maret - 2023.

Hasil musyawarah mufakat yang di sepakati bersama melalui jalan mediasi akhirnya di tanda tangani oleh para pihak: H. J. Pasaribu, B. Sitorus, R. Sibarani, T. A. Sirait selaku kuasa dari H. Elia dan A. B. Siagian. Dan hal ini diumumkan kepada khalayak ramai baik masyarakat, Perbankan dan juga instansi terkait agar hal tersebut tidak lagi menjadi permasalahan sengketa. Selain itu juga mediasi tersebut dituang dalam kesepakatan bersama di dalam akte notaris dan akhirnya tanah tersebut di kuasai oleh A. B. Siagian,Jumat 16/06/2023 

Adapun Akte pernyataan tanggung jawab mutlak dan kesepakatan damai dituang dalam akte notaris nomor 57 tanggal 15 - Juni - 2023 yang dibuat dihadapan notaris A. Pinem, SH selaku notaris di Kotamadya Medan. Selain itu juga kesepakatan tersebut dibuat semata mata untuk memberikan kepastian hukum terhadap status kepemilikan tanah SHM nomor 36 yang telah dikuasai ataupun dialihkan kepada A. B. Siagian sehingga tidak ada lagi keraguan baik terhadap masyarakat, Perbankan ataupun instansi terkait dengan adanya permasalahan/ sengketa tanah SHM nomor 36 yang di maksud  karena telah di selesaikan secara damai.


Dari hasil musyawarah mufakat secara damai maka masing masing pihak juga telah berjanji tidak akan saling menuntut antara satu dengan yang lainnya tanpa terkecuali baik secara perdata/ pidana dan jika masih ada pihak pihak lain merasa dirugikan atau keberatan terhadap status kepemilikan SHM nomor 36 ataupun perbuatan hukum lainnya atas tanah tersebut maka hal tersebut akan dapat di pertanggung jawabkan oleh orang yang telah menguasai mutlak dan tidak akan melibatkan instansi terkait manapun karena permasalahan sengketa tanah tersebut telah disepakati bersama. ( J. A. Barus ).

Komentar Anda

Berita Terkini