Dilapor ke PTUN, Bupati Nias Diminta beri Keadilan.

/ 27 Juni 2023 / 6/27/2023 05:39:00 PM

 



Media Police Watch news Sumatera Utara,- Kades Terpilih Be'Aro Zebua warga dari Desa Mondrali, Kecamatan Idamugolo, Kabupaten Nias gugat Bupati Nias Ya'atulo Gulo, SE, SH, MSi Dimana Bupati tersebut di nilai tidak memberikan rasa keadilan kepada masyarakatnya bahkan di duga kuat sewenang wenang menggunakan jabatannya. Surat Bupati Nias nomor 140/3326/SPMDPZA/2022 tgl 27 Desember 2022 dianggap mencederai rasa keadilan dan demokrasi yang berlaku di NKRI. 

Hal itu terkuak saat Be'aro Zebua di dampingi oleh Penasehat Hukumnya, Bambang Samosir SH, MH, saat berada di gedung Pengadilan Tinggi Usaha Negara ( PTUN ) Medan, pada Selasa siang (  27/06/2023 ).

Pada kesempatan tersebut Be'aro Zebua menceritakan secara terbuka  bahwa, surat keputusan yang di keluarkan oleh Bupati Nias tentang surat pemberhentian dan pembatalan nomor: 140/3326/SMPDZA/2022 yang tertanggal 27 Desember 2022 tidaklah mempunyai dasar hukum yang tepat dan tidak masuk akal, bahkan terkesan seperti di paksakan sehingga Be'aro Zebua sebagai kepala Desa terpilih merasa terzholomi atau pun keputusan Bupati Nias tersebut bukanlah suatu keputusan yang tepat dan benar. Landasan hukum yang di pakai adalah mulai dari verifikasi faktual dari awal panitia membuka pendaftaran hingga meloloskan berkas saya sudah di anggap lengkap, yang kemudian ternyata di batalkan atas hasil pemilihan Kepala Desa di Desa Mondrali, Kecamatan Idamugolo, Kabupaten Nias, ucap Be'aro Zebua memperjelas sambil merasa Kesal dengan keputusan Bupati Nias tersebut. Dan kembali Be'aro sebagai kepala Desa terpilih menjelaskan, Kejanggalan Kades Petahanan Mondrali sebelumnya yang sudah kalah membuat sanggahan kepada panitia di karenakan berkas Kades terpilih tidaklah lengkap, padahal panitia penyelenggara menyatakan itu sudah lengkap, ucapnya menjelaskan.

Sehingga Menurut Be'aro Zebua sebagai Kepala Desa terpilih, penggunaan sanggahan yang di jadikan Bupati Nias, Ya'atulo Gulo, SE, SH, MSi tersebut tidaklah relevan, di karenakan terkait mengatur tentang tata cara pelaksanaan pemilihan kepala desa, secara hukum dalam pemilihan sudah sah dan di tetapkan serta menjabat sebagai kepala desa sebagaimana yang telah di tetapkan melalui pemilihan yang sudah sportif dan terverifikasi sejak awal. Sehingga mengenai tahapan pemilihan kepala desa yang di mulai dari penjaringan bakal calon, persyaratan dan penetapan calon kepala desa, proses pemilihan, dan proses yang lainnya bahkan sampai pelantikan kepala desa dan langsung  dalam tempo 1 bulan di lakukan pembatalan itu sudah membuat warga merasa sangat kecewa dan merasa kesal sekali terhadap  terhadap keputusan yang di buat ole Bupati Nias, Ya'atulo Gulo, SE, SH, MSi.


Kembali Be'aro Zebua mengatakan, Kemudian juga sekadar untuk di ketahui bahwa semua persyaratan persyaratan saya sebagai calon kepala desa Mondrali, Kecamatan Idamugolo, Kabupaten Nias juga sudah di nyatakan lengkap dan lolos pada tahapan verifikasi yang di lakukan oleh panitia pemilihan kepala desa pada saat itu, bebernya. 

Oleh sebab itu saya Be'aro Zebua sebagai kepala Desa yang sah terpilih meminta kepada Bapak Hakim PTUN Medan untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya. Kalau saya kalah pemilihan, saya terima. Ini saya menang pemilihan dan mau di lantik mendadak di batalkan Bupati, ungkapnya jelas. 

Pada saat yang sama juga Panitia pemilihan Kepala Desa Mondrali, Kabupaten Nias, Sumatera Utara membenarkan bahwa Be'Aro Zebua menang pada pemilihan Kepala Desa tersebut. Panitia penyelenggara juga merasa sudah melaksanakan proses pemilihan kades sesuai dengan prosedur dan bahkan data berkas yang di terima oleh panitia harus memang benar benar lengkap.

Sampai saat ini juga belum ada di lakukan upaya pertemuan dari pihak pemerintah daerah mulai dari tingkat Desa hingga Kecamatan untuk menyikapi permasalahan tersebut.

Menurut penuturan panitia, Kami Panitia pemilihan Kepala Desa di minta untuk menjadi saksi di PTUN Medan dan beranggapan bahwa surat pembatalan dari Bupati Nias itu tidaklah sah, karena mengacu pada Peraturan Bupati no.19 Tahun 2022 tentang, Gugatan yang di sampaikan oleh pihak penyanggah kepada Bupati Nias langsung itu tidaklah sah, di sebabkan sudah dari jauh hari Panitia pemilihan memberi waktu hingga data yang masuk semua sudah terverifikasi, ucap Panitia menjelaskan dengan tegas. Maka kami selaku Panitia Pemilihan Kepala Desa Mondrali, Kecamatan Idamugolo, Kabupaten Nias, Sumatera Utara sebenarnya sudah merasa sangat kecewa terhadap Pemerintah Daerah dalam hal ini. Dimana Bupati Nias, yang mana sebelumnya sudah mempercayakan kami sebagai Panitia Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa di Desa Mondrali, Kecamatan Idamugolo, Kabupaten Nias namun mendadak hasil kerja kami di batalkan pak Bupati Nias, ungkap Panitia kembali menjelaskan .

Sementara itu Penasehat Hukum dari Be'aro Zebua sebagai Penasehat Hukum penggugat, Bambang Samosir meminta Hakim PTUN Medan memberikan keadilan kepada Kades terpilih Be'Aro Zebua. Dalam hal ini, Bupati telah sewenang  wenang dalam mengemban tugas jabatannya. Seharusnya Bupati membuat Tim sebelum memutuskan Perbup. Mengapa setelah Kliennya menang pemilihan, Bupati membatalkannya dengan alasan Administrasi. Anehnya, kalau memang Administrasi kliennya tidak memenuhi syarat, mengapa panitia meluluskan nya? Ini adalah cara cara lama yang di pertontonkan oleh Bupati Nias. Seharusnya dia melantik Kades terpilih, kalaupun si Kades ada tersandung hukum, silahkan di proses. Bukannya malah mengeluarkan Perbup yang mencederai rasa keadilan. Ini Dosa besar bagi Bupati Nias!!, Dia seolah olah mempermainkan warganya sendiri. Kasihan kan warganya? Bagaimana kalau di pemilihan Bupati berikutnya dia di buat seperti ini?, tandasnya di halaman gedung PTUN Medan. 

Kembali penasehat hukum penggugat yang juga salah satu Pengacara kondang di kota Medan ini juga sangat menyayangkan, Mengapa pembatalan di lakukan setelah adanya surat keberatan dari salah seorang Calon yang kalah yaitu dengan nomor urut 3 ?,  Yang paling anehnya lagi, Panitia pemilihan memberikan waktu Tiga ( 3 ) hari bila ada calon yang merasa keberatan. Namun, lebih 2 Bulan tidak ada calon yang mengadu. Nah, menjelang pelantikan tertanggal ( 30/12/2022 ), Bupati mengeluarkan surat pembatalannya. Saya rasa kita semua pasti merasakan keanehan dalam kasus ini. Tapi Kami percaya Hakim PTUN Medan akan memberikan keadilan yang sebenarnya. Sudah jelas jelas Bupati Nias sewenang-wenang menjalankan tugas dan jabatannya terhadap warga masyarakatnya. Kami juga meminta Bupati Nias segera mencabut/membatalkan SK Klien kami, pungkasnya dengan tegas. ( Red/Tim ).

Komentar Anda

Berita Terkini