CIANJUR , POLICEWATCH NEWS,- Sesuai undang - undang Republik Indonesia nomor 38 tahun 2024 disebutkan bahwa jalan adalah suatu prasarana transportasi yang sangat penting dalam menunjang segala kebutuhan manusia baik itu dalam kegiatan perekonomian dan sosial masyarakat,
Terlihat jelas , masih ada jalan desa yang belum bisa dilintasi mobilisasi karena jalnnya masih tanah, merah untuk kampung Cipayung desa Neglasari ,untuk kampung Cidadap desa sukakerta tinggal peningkatan betonisasi,yang menghubungkan dua desa ,antara desa sukakerta , dan desa Neglasari, perlu adanya perhatian , dua pemdes ,
Padahal ini satu satunya akses jalan yang tembus ke ibu kota kecamatan kadupandak , selama ini masyarakat desa sukakerta jika ingin keibu kota kecamatan harus melintasi, sungai cibini , ada yang menggunakan rakit/getek yang tembus ke prungpayung ,ada juga yang menggunakan Rawayan Nanggewer, kecamatan Cijati ,
Ketika di temui warga masyarakat desa sukakerta yang tidak mau disebutkan namanya, 25/6/2023, kami berharap kepihak pemdes , baik desa sukakerta maupun desa neglasari, agar ada perhatian khusus karena ini satu satunya jalan yang tembus ke kecamatan kadupandak ,apalagi dikala musim hujan ,total tidak bisa dilintasi roda dua sangat perihatin sekali, padahal pemerintah pusat sudah mengucurkan dana desa , untuk memajukan masing masing desa, dan ini perlu perhatian khusus dari pihak kabupaten , propinsi maupun pusat ,, tuturnya (Irwan)