SUMSEL - POLICEWATCH.NEWS Koalisi LSM Sumsel yang tergabung yaitu LSM Puskokatara,GMMP RI LIDIK KRIMSUS RI dan juga LSM PUDI Sumsel) Senin tanggal 26 Juni 2023, akan menggelar aksi di halaman kejaksaan tinggi Sumatera Selatan,
Hal ini disampaikan oleh Amin Teras Ketua LSM GMMP RI membenarkan hari Senin ini menggelar aksi damai didepan halaman kantor Kejati Sumsel, mendesak berdasarkan surat Sprindik Kejagung RI,
1,SPPD diduga fiktif di sekwan DPRD Lahat 81 M, dimasa covid 19 tahun 2020, ASN melakukan perjalanan dinas keluar kota, Anggota DPRD Lahat, 23 M, dimana kasus ini sudah dilaporkan oleh salah satu LSM, Kejagung RI, keluar surat nomor : R-183/K.3/Kph.4/04/2023 surat ini sudah diteruskan pada Tanggal 27 April 2023 di Kejati Sumsel,
Bocornya surat tersebut diatas kami minta kepihak penyidik Kejati Sumsel kasus ini untuk ditindaklanjuti kata " Amin aktivis kawakan yang sering melakukan aksi demo di Sumsel.
Di samping itu kepada bapak Kejati Sumsel segera turunkan Tim untuk melakukan investigasi ke Lahat, khususnya Sekwan DPRD Lahat segera dipanggil dan ASN yang terlibat, " pinta Amin
Senada juga disampaikan Amrullah hari ini Senin koalisi LSM Sumsel Bergerak akan menggelar aksi di depan kantor Kejati Sumsel, kami mendesak agar kasus covid 19,di DPRD Lahat secepatnya ditindaklanjuti nilai nya sangat Fantastis 60 M, SPPD diduga Fiktif Indonesia sedang dilanda covid 19 tahun 2020,dan dinyatakan zona merah saat itu, di seluruh Indonesia, baik kabupaten dan kota dilarang melakukan perjalanan dinas,bagi ASN maupun pejabat negara ujar " Amrullah
Baca jug : Kasus YE Berlanjut,Empat ASN Termasuk Mantan Kadis Koperasi dan UMKM Serahkan Dokumen
Seperti contohnya beberapa dinas di kabupaten lahat sudah diperiksa di Polda Sumsel Dinas BPBD,Dinas Kesehatan, Dinas PPKAD, Direktur RSUD, Dinas Pertanian,berdasarkan Aksi Demo di KPK oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat, sehingga kasus ini mencuat diperiksa di Inspektorat Provinsi Sumsel dan di Polda Sumsel yang sempat viral surat panggilan kepala PPKAD inisial G, untuk dimintai klarifikasi oleh pihak subdit Tipikor Polda Sumsel terang " Amrul
Sementara itu ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI M Rodhi Irfanto SH meminta agar kasus ini di usut sampai tuntas demi tegaknya supremasi hukum yang mana Diduga adanya oknum oknum penyelenggara pemerintahan kabupaten lahat yang terlihat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan di berhentikan secara tidak hormat apabila mereka terbukti bersalah, sesuai amanah Undang-undang Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS papar Rodhi
Hari ini digelar pada Senin 26 Juni 2023, pukul 10.00 wib hingga selesai, jumlah masa 50 orang kordinator aksi " Amien,S dan Korlap Amrullah,SH (tim)