Pengguna Akun Facebook Sang Bima Resmi Dipolisikan.

/ 21 Juni 2023 / 6/21/2023 09:48:00 PM

 


Policewatch-Mataram.

Pengguna Akun Facebook "Sang Bima"  atau terduga pelaku yang berinisial "BJ" resmi dilaporkan di Diskrimsus Polda NTB atas dugaan penghinaan dan atau pencemaran nama baek Rabu 21/06/2023.

Berdasarkan keterangan pelapor yang bernama M.SOLIHINTempat, tgl lahir : Melayu RT/RW 004/002 Desa Melayu Kecamatan Asakota umur 49 tahun Laki Laki

Alamat Melayu RT/RW 004/002 Desa Melayu Kota Bima menjelaskan kepada awak media menjelaskan bahwa ia mengetahui fotonya terpampang diakun Facebok sekitar jam 01 dini hari terangnya.


Solihin menambahkan, saya terkejut dengan melihat foto saya yang terpampang di akun facebok yang bertuliskan "Ini muka pelaku (M. SOLIHIN) di DP WA nya perampasan/ perampok mobil pick up saudari saya, mengatasnamakan dept collector di wilayah kota bima kab.bima dan dompu. Mohon kerjasamanya kalau ada yang tau keberadaan beliau saat ini” paparnya.

Saya merasa keberatan atas tuduhan perampok,karena saya bekerja sesuai dengan aturan yang diperintahkan oleh pimpinan saya dimana saya bernaung,,atas dasar inilah saya melaporkan kepihak yang berwajib tambahnya.

Ditempat terpisah kuasa hukum pelapor "Munawir Tohran SH" terkait peristiwa penghinaan dan tuduhan yang tidak mendasar menjelaskan kasus ini saya akan minta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan menangkap terduga pelaku,dan segera menangani kasus clien kami ujarnya.

 Perbuatan yang dilakukan oleh oknum yang tidak mendasar harus segera ditindak lanjuti,agar tidak terulang kembali,dalam bermedia sosial sudah diatur dalam  UU "Pasal 310 ayat 1 KUHP berbunyi 


"Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Direktur Lombok Nusantara Indonesia Ahmad Subandi Idris mengecam atas tindakan oknum yang sengaja menjelekkan nama karyawan saya dengan tuduhan perampok,kami dari perusahaan sudah melakukan tindakan sesuai prosudur,anggota kami sudah dilengkapi dengan dokumen lengkap.

Ia menambahkan oknum ini tidak ada sangkut pautnya dengan jaminan objek fidusia,dan kami tidak mengenal mereka,untuk kasus ini saya atas nama perusahaan sangat dirugikan oleh pemilik akun Facebok ini,saya akan minta lowyer kami untuk mengawal kasus ini sampai tuntas ancamya

Ia menambahkan perbuatan mereka sudah  mengandung unsur pencemaran nama baik, sebagaimana yang diatur pada 

 Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Ucapnya.

Mn

Komentar Anda

Berita Terkini