SUMSEL - POLICEWATCH.NEWS - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terus melakukan pemeriksaan saksi saksi salah satunya Direktur Utama PT.Bukit Asam Tbk Arsal Ismail dia dicecar 14 Pertanyaan digedung lantai 6 Kejati Sumsel.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari,SH.MH dalam keterangan pers kepada wartawan rabu (19/7)
Menurut Vanny Direktur Utama PTBA Diperiksa pada hari Senin kemarin (17/7) ada 14 Pertanyaan yang diajukan bagian penyidik tindak pidana khusus, terkait Saham Akusisi saat ini ditangani oleh Kejati Sumsel,
Direktur utama PTBA saat ini masih menjabat ia diperiksa sebagai saksi, bukan karena jabatan Direktur Utama PTBA " tapi pemeriksaan ini dilakukan karena pada tahun 2013, yang bersangkutan waktu itu menjabat Direktur PT.MUBA COAL yang pemegang saham nya yakni tersangka nya TI, Tjahyono Imawan Direktur PT.Tri Ihwa Samara selaku pemilik PT.SBS sebelum diakusisi oleh PT.BA jelas Kasi Penkum kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Pemeriksaan Dirut PTBA dilakukan dari siang hingga sore hari diruang lantai 6 Tim jaksa penyidik bagian Bidang Tindak Pidana khusus.
Masih ujar " Kasi Penkum pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka yaitu Tjahyono Imawan Direktur Tri Ihwa Samara, selaku pemilik PT.SBS, sebelum diakusisi oleh PTBA,saat ini tersangka ditahan dirumah tahanan Pakjo, Palembang Sumsel.
Sementara itu 2 tersangka lainnya yaitu mantan Direktur Pengembangan Usaha PT.Bukit Asam Tbk Anung Dwi Prasetya dan ketua tim akusisi Pertambangan PT.Bukit Asam Tbk Saiful Islam mereka ditahan juga dirumah Tahanan Pakjo Palembang Sumsel pada Rabu malam tanggal 21 Juni 2023. (Red)