SUMSEL - POLICEWATCH.NEWS - Beredar nya surat dari Kejagung RI surat nomor : R-183/K.3/Kph.4/04/2023
Tgl 27 April 2023, atas laporan LSM KPK Nusantara Dodo Arman, pihak Kejagung RI meneruskan surat tersebut kepihak Kejati Sumsel, untuk ditindaklanjuti, namun pihak Kejati Sumsel, melalui kepala kejaksaan tinggi Sumatera Selatan policewatch.news mencoba mengkonfirmasi (5/7) kepada pak Sarjono Turin melalui pesan singkat washhap ke nomor nya ini bunyinya " Selamat pagi ijin dari wapimred policewatch.news Bambang MD, terkait surat dari Kejagung RI atas laporan dari LSM KPK Nusantara Sumsel Dodo Arman, ada temuan dana covid di DPRD Lahat 81 milyar perjalanan dinas keluar kota menurut kasi Penkum ibu Vanny Yunita,SH.MH masih ditelaah saat saya wawancara door stop waktu aksi demo di Kejati Sumsel , sejauh mana perkembangan kasus ini mks, semoga pak kajati Sumsel diberikan kesehatan Amien"
Hingga berita ini diturunkan kepala kejaksaan tinggi Sumatera Selatan belum memberikan hak jawab nya,
Sekedar mengingatkan Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Lahat TA. 2020 hal itu di samapaikan oleh Ketua harian Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia LIDIK KRIMSUS RI M Rodhi Irfanto, SH
Dalam Menyikapi masuknya aduan masyarakat kabupaten lahat yang di kirim ke DPN LIDIK KRIMSUS RI terkait dugaan korupsi Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Lahat TA. 2020
"Dugaan Korupsi Anggran Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Lahat TA. 2020 yang sempat Viral dan sudah di laporkan ke berbagai pihak terkait, bahkan sempat salah satu lembaga penggiat anti Korupsi melakukan Aksi Demo baik di Kejaksaan Agung dan BPK RI , seperti yang di beritakan di berbagai awak media , Tapi seakan- akan kasus tersebut Terhembus angin begitu saja atau mungkin juga sudah Masuk angin papar Rodhi
Padahal pada 11 April 2023 saat menggelar aksi Perwakilan kejaksaan agung Bpk HENRY YULIANTO Kabid lembaga non pemerintahan Kejaksaan Agung RI yang menyatakan laporan dan tuntutan aksi akan segera diproses dalam waktu 60 hari yakni Akhir batas yang dimaksud pada tgl 11 bulan 6 ini ...Maka dari itu LIDIK KRIMSUS Akan Dorong Kejagung
Dugaan Korupsi Anggran Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Lahat TA. 2020 sesuai Realisasi Anggran Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Lahat :
Pagu TA. 2020 60.397.699.400,00 dan Realisasi (99,41%) Rp60.041.400.826,00
Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, Pada tahun 2020 Kabupaten Lahat pegawai kantor dirumahkan (Work From Home) bahkan pemerintah mengeluarkan tidak boleh melakukan perjalanan Dinas baik ASN dan Legislatif, dinyatakan " Pandemi covid 19,virus yang mematikan, diKabupaten Lahat pada tahun 2020 sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai zona merah.papar Rodhi
Sebenarnya banyak Keanehan dan kejanggalan dengan hasil pemeriksaan oleh Lembaga yang berwenang dalam melakukan pemeriksaan keuangan Daerah, di wilayah sumatera selatan yang tidak mempersoalkan adanya kejanggalan dalam realisasi anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Lahat TA.2020 di masa pandemi covid19, zona merah namun realisasi anggaran perjalan dinas mencapai hampir 100 persen,
Maka dari itu LIDIK KRIMSUS RI akan sambangi KEJAGUNG dan BPK RI bahkan akan membuat laporan aduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi Mendorong kembali upaya-upaya hukum Dugaan Korupsi Anggran Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Lahat TA. 2020 , sesuai amanah UU No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bebas KKN junto PP No. 68 tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam meningkatkan kinerja aparat pemerintahan,pungkas Rodhi (Tim/ Bersambung)