POLICEWATCH. NEWS, PASURUAN- Selain diduga kuat surat Izin gangguan atau HO sudah habis masa berlakunya, gini masyarakat sekitar Desa Martopuro, Kabupaten Pasuruan, Jawa timur, meminta Dinas Lingkungan Hidup untuk segera turun ke perusahaan pengelolahan rumput laut tersebut, karena bau yang tidak sedap dari limbah yang di hasilkannya.
Selain menimbulkan bau yang tidak sedap dan ijin HO nya atau izin gangguan keamanan diduga sudah tidak berlaku, warga meminta Dinas Lingkungan Hidup beserta satuan Polisi Pamong Praja segera turun ke perusahaan PT. Agar Sari Jaya.
"Kami meminta pihak-pihak terkait, untuk segera menindak tegas perusahaan pengelolahan rumput laut tersebut, sudah lama kami menghirup bau yang tidak sedap, apalagi jika angin berhembus kencang, baunya sampai ke pemukiman, kami sudah bosan dengan bau busuk ini,"ungkap salah satu warga. Sabtu (29/07/2023)
Menyikapi akan hal ini, Wahyu Nugraha.S.i, Pol ketua aktifis Bangjo, yang juga sebagai aktifis lingkungan hidup, dirinya akan segera mengirim surat aduan resmi ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan, agar segera ada tindakan terkait bau busuk yang di timbulkan perusahaan pengelolaan rumput laut tersebut.
"Secepatnya akan saya layangkan surat aduan pencemaran lingkungan ke Dinas Lingkungan Hidup dan ke Satpol PP terkait dugaan izin HO yang sudah mati atau tidak berlaku lagi, supaya ada tindakan dari Pemda Kabupaten Pasuruan,” ujarnya. (Dr)