POLICEWATCH.NEWS - LAHAT - SUMSEL - Humas polres lahat, kapolres lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK.MT, melalui kasat Resnarkoba AKP M.Romi SH.Mhum dan personel telah berhasil ungkap kasus Narkotika berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/A/72/VIII/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 04 Agustus 2023.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Lahat melalui Kasat Narkoba AKP M.Romi,SH.Mhum kepada wartawan Jumat (4/8/2023) penangkapan ke empat tersangka dilokasi Desa Pagarsari, Kecamatan Kota Lahat, Sumatera Selatan,
Pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023Sekira Jam 15.30 wib " Ujarnya
Sementara ke Empat Tersangka yaitu turut diamankan
Nama : Febriansyah Bin Syaripudin
Umur : 32 Tahun
Pekerjaan : Belum Bekerja
Alamat : Jalan Kamboja No 124 Dusun I Desa Pagar Sari Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat
Nama : Herwanto Bin Joko
Umur : 31 Tahun
Pekerjaan : Belum Bekerja
Alamat : Jalan Sentosa Gang Masjid Al Amin Kelurahan Talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat
Nama : Megika Bin Ismaidi (Alm)
Umur : 28 Tahun
Pekerjaan : Belum Bekerja
Alamat : Desa Karang Anyar Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat
Nama : Agus Kurniawan Bin Armin
Umur : 29 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Gang Sentral Kecamatan Talang Jawa Utara Kabupaten Lahat
Saat dilakukan penangkapan ke 4 orang tersangka di TKP barang bukti yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan oleh polisi diantara nya :
- 1 (satu) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,47 gr (dua koma empat tujuh gram).
- 38 (tiga delapan) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 8,78 gr (delapan koma tujuh delapan gram)
- 1 (satu) batang pipet plastik yang ujungnya sudah diruncing;
- 1 (satu) unit timbangan digital;
- 2 (dua) bal plastik klip transparan;
- 1 (satu) unit smartphone;
Berat Bruto :
-1 (satu) paket sedang sabu berat brutto/kotor 2,47 gr (dua koma empat tujuh gram)
-38 (tiga delapan) paket kecil sabu berat brutto/kotor 8,78 gr (delapan koma tujuh delapan gram)
Untuk Pasal yang disangkakan :
Primer Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kronologis Penangkapan :
Berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa ditempat tersebut sering terjadi penyalahgunaan Narkotika, setelah lidik sasaran tempat dan orang diketahui. Selanjutnya pada hari Jum'at tanggal 04 Agustus 2023 sekira jam 15.30 wib diamankan 4 (empat) orang tersangka an Febriansyah, Megika, Agus Kurniawan dan Herwanto di rumah tersangka Febriansyah yang berada di Jalan Kamboja No 124 Dusun I Desa Pagar Sari Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
selanjutnya petugas polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket sedang, 38 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan narkotika jenis shabu,
1 (satu) batang pipet plastik yang ujungya diruncing, 1 (satu) unit timbangan digital, dan 2 (dua) bal plastik klip transparan ditemukan di lantai ruang tamu didepan tersangka diamankan,
Kemudian petugas polisi juga menyita 1 (satu) unit smartphone milik tersangka yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasubsi penmas humas polres lahat Aiptu Lispono SH.(red)