POLICEWATCH.NEWS - LAHAT - Terkait laporan terhadap tuntutan masyarakat desa Gunung Kembang Kecamatan Merapi timur yang menuntut Galian C milik Ahmad Sholehan yang berada didesa Gunung Kembang Kecamatan Merapi Timur sudah ditindak lanjuti oleh DLH Kabupaten Lahat dan sudah dilimpahkan kepada pihak ESDM Provinsi Sumatera Selatan.
Saat awak media mencoba mengkonfirmasi kepada kepala desa Gunung Kembang Sabtu 23 September 2023 kepala desa Gunung Kembang Edi Suparno menjelaskan,Bahwa tuntutan warga desa Gunung Kembang terkait galian C yang dikhawatirkan oleh masyarakat bisa mencemari lingkungan sungai Lematang dan dikhawatirkan bisa menggerus jembatan gantung desa Gunung Kembang sudah ada balasan dari pihak DLH Kabupaten Lahat.
" Ya benar surat dari pemerintah desa Gunung Kembang dan surat dari BPD desa Gunung Kembang beberapa waktu lalu yang sudah disampaikan ke pihak DLH Kabupaten Lahat dan sudah ada tanggapan dari DLH Lahat"ujar Kades.
Dan pihak DLH Kabupaten Lahat juga sudah bersurat kepada pihak ESDM Provinsi Sumatera Selatan.
Nah isinya sebagai berikut,
Menindaklanjuti Surat Kepala Desa Gunung Kembang Nomor 140/182/KD.GK2023,perihal surat permohonan, tanggal 10 September 2023, dan Surat Ketua Badan Permusyawaratan Desa Gunung Kembang Nomor 12/BPD-GK/2023, tentang perihal tuntutan
masyarakat, penutupan tambang galian C di Daerah Aliran Sungai (Sungai Lematang).tanggal 13 September 2023.
Pihak DLH Kabupaten Lahat menilai bahwa penambangan Galian C oleh saudara Amat Solehan di aliran Sungai Lematang dengan memakai alat berat (excavator) sudah menimbulkan keresahan dimasyarakat desa Gunung Kembang sehingga dari kegiatan penambangan tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat, terutama yang terkena dampak langsung atas kegiatan tersebut.
Sehingga kegiatan penambangan tersebut telah mengancam kerusakan sarana vital Desa Gunung Kembang ( jembatan gantung).
Sehingga berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan
Batubara, bahwa kegiatan Penambangan Galian C (Batuan) perizinan dan pengawasannya menjadi kewenangan dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral Sumatera Selatan (Bab ll Lingkup Kewenangan yang didelegasikan).
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka kami meminta kepada pihak saudara (ESDM Provinsi)
dapat mengambil upaya-upaya yang diperlukan sebagai bentuk pencegahan dan penanggulangan akibat kegiatan Penambangan Galian C di Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat tersebut, sehingga keresahan masyarakat dapat diredam dan dampak negatif yang akan timbul terkendali dengan baik.
Atas dasar surat tersebut, kepala desa Gunung Kembang Edi Suparno menginginkan agar masyarakat bisa bersabar sehingga ada ketetapan keputusan dari pihak yang berwenang dalam hal ini pihak ESDM Provinsi yang akan mengambil keputusan,karena yang berwenang dalam hal ini adalah pihak ESDM Provinsi bukan kewenangan kepala desa".
"Jika kami sebagai kades yang mengambil keputusan untuk menutup galusn C tersebut tentu tidak tepat karena kami juga bukan sebagai pemberi ijin.Jadi kita tunggu saja pihak dari ESDM provinsi "ungkapnya.(Bambang MD)