POLICEWATCH.NEWS - LAHAT - Korban bernama Step Pajri Aprianto (20) tahun warga Desa Merapi diduga korban pengeroyokan hingga mengalami luka tusuk di dada kiri diduga benda tajam, saat korban melapor ke Polsek Merapi didampingi keluarga dan ibunya saat dilakukan BAP oleh petugas dari Polsek Merapi.
Korban bernama SPA warga Desa Merapi menjelaskan saat dimintai keterangan oleh pihak polisi, berdasarkan surat terima tanda laporan polisi ( STTLP) nomor: STTLP/ 135/VIII/2023/SUMSEL/RES LAHAT/SEK MERAPI, berdasarkan laporan korban SPA diduga korban pengeroyokan oleh pelaku inisial AD cs, adalah seorang pelajar warga Desa Banjarsari, ia dikenakan pasal 170 pengeroyokan, menurut keterangan korban bahwa pelaku adalah warga Desa Banjarsari, Merapi Timur kepada wartawan kamis (31/8/2023) ditemui di Polsek Merapi yang didampingi ibu korban saat diruang SPK Polsek Merapi, laporan tersebut diterima oleh KA.SPK III Ajun Inspektur Polisi Idil Fitri.SH