POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN- Kurang lebih dua ratus warga Desa Kedungringin, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, yang terbagi dalam lima Dusun, Dusun Bahrowo, Guyangan, Kedungringin Selatan, Balongrejo, Ngampel. luruk PT. Sorini Towa Berlian Corporindo ( STBC ) perusahaan PMA yang beralamatkan di Jl. Raya Cangkringmalang Kecamatan Beji, Kabupaten, Pasuruan, dimana perusahaan tersebut bergerak dibidang produksi sorbitol dengan orientasi pasar ekspor. Sorbitol sendiri adalah senyawa kimia yang dapat dihasilkan dengan cara mereduksi glukosa dan banyak digunakan secara luas pada industri makanan, kosmetik, kimia dan obat-obatan, para warga sudah capek setiap hari disuguhi limbah dari hasil produksi PT.STBC, mulai dari limbah cair yang selalu mencemari anak sungai Wrati, serta cerobong pembakaran yang selalu menghasilkan debu ke rumah-rumah warga.
Heri Sulifianto atau lebih dikenal Londo perwakilan pendemo, dalam orasinya ia meminta Maneger PT. STBC "Anwar" untuk menemui mereka, karena warga ingin menyampaikan secara langsung terkait limbah cair maupun debu yang di keluarkan PT. STBC.
Ada 10 tuntutan warga Desa Kedungringin di antaranya.
1 : Debu Boiler yang dikeluarkan sangat mengganggu warga sekitar
2 : Karyawan/mulai dari Satpam, produksi maupun yang dikelola OS harus warga sekitar.
3 : Tutup 3 saluran siluman, jadikan satu pembuangan di pipa yang dibuang di dungai panggang lele agar warga bisa mengkontrol pembuangan limbah perusahaan.
4 : Limbah air harus sesuai dengan baku mutu.
5 : Normalisasi sungai mulai dari pembuangan Sorini sampai kali Wrati.
6 : Pembersihan anak kali Wrati/sungai panggang lele wajib dilakukan setiap 3 bulan sekali mengingat saluran adalah irigasi untuk pertanian.
7 : Suara bising dari mesin perusahaan agar bisa dihilangkan.
8 : Dana kompensasi untuk 5 Dusun, Dusun Bahrowo, Guyangan, Kedungringin Selatan, Balongrejo dab Ngampel.
9 : Suplai air yang selama ini disalurkan untuk Dusun Guyangan sering sekali berwarna coklat dan keruh. Perusahaan agar memperbaiki saluran tersebut.
10 : CSR diutamakan Desa Kedungringin di 5 Dusun terdampak. Bukan diberikan di lain tempat.
11 : Untuk masalah hubungan antara perusahaan dengan warga, kami menolak apabila perusahaan menurunkan "Anwar" sebagai mediator perusahaan.
"Tujuan kami datang ke sini, ada 10 tuntutan ke pihak PT. STBC diantaranya, CSR buat warga, perbaikan cerobong pembakaran, saluran limbah cair di perbaiki, karena ada dua saluran siluman yang kami menduga tidak di laporkan ke pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan, mereka membuang limbah cairnya secara sembunyi-sembunyi, mereka harus bertanggung jawab terhadap nasib warga yang terdampak akibat limbah yang dikeluarkan perusahaan, dimana limbah tersebut sangat menganggu warga di beberapa Dusun Desa Kedungringin,"ujarnya dalam orasi, Senin (02/10/2023).
Terpantau ditengah-tengah aksi Demo, beberapa perwakilan pendemo di persilahkan masuk ke perusahaan untuk audensi, dimana dalam isi audensi tersebut 10 tuntutan warga ke perusahaan STBC, yang dimediatori oleh Kapolsek, Danramil, Camat atau Muspica Beji, selang beberapa jam perwakilan warga atau warga yang tergabung dalam Kedungringin menggugat keluar perusahaan.
Dimana dalam audensi tersebut belum ada titik temu antara perusahaan dengan warga, namun pihak perusahan PT. STBC berjanji dalam 10 hari ke depan akan menentukan sikap terhadap 10 tuntutan warga, bila mana 10 hari kedepan tuntutan kami tidak di turuti, kami warga Desa Kedungringin sepakat akan turun kejalan lagi dengan jumlah masa yang lebih besar lagi,"tegas Henri. (Dr)