Red, policewatch.news,kal-bar,-Bertempat di kantor Bupati Kabupaten Kubu Raya tanggal 5 Oktober 2023 dilaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan Bupati nomor 41 tahun 2023. Acara yang di pimpinan oleh Sekda Kabupaten Kubu Raya bapak Yusran Anizam dan dihadiri oleh Dinas koperasi UKM provinsi Kalimantan Barat, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kubu Raya, Dinas koperasi UMPP Kabupaten Kubu Raya, Wakil ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya dan anggota dewan dari Komisi II yang membidangi koperasi serta dihadiri pula dari Polres Kubu Raya.
Dalam rangkaian acara sosialisasi PERBUB hadir juga pihak pemilik barang dan pergudangan yang beroperasi di wilayah kubu raya dan juga hadir dari pihak Ekspedisi/JPT.
Dalam kata sambutanya Sekda Kabupaten Kubu Raya memberikan pemaparan mengenai peraturan Bupati Kubu Raya nomor 41 tahun 2023 menjelaskan bahwa maksud dan tujuan dari peraturan bupati Kubu Raya ini adalah sebagai pedoman sekaligus landasan hukum yang mengatur tentang perlindungan dan pemberdayaan koperasi dalam penyelenggaraan aktivitas bongkar muat di Kabupaten Kubu Raya.
Beliau mengatakan bahwa peraturan bupati Kubu Raya nomor 41 tahun 2023 telah melalui mekanisme dan kajian yang matang dan telah di verifikasi serta di koreksi oleh pemerintah provinsi Kalimantan Barat.
Dan perwakilan dari pemerintah provinsi Kalimantan Barat yang di Wakili oleh bapak Ayub menyatakan sangat mendukung di tetapkan nya peraturan bupati Kubu Raya yang mengatur tentang perlindungan dan pemberdayaan koperasi bahkan beliau mengatakan bahwa Kabupaten Kabupaten lain perlu pula membuat peraturan bupati seperti yang telah di lakukan oleh pemerintah daerah kabupaten kubu raya karena koperasi merupakan soko guru perekonomian bangsa.
Dengan ditetapkan nya peraturan bupati ini Sekda Kubu Raya menghimbau agar semua pihak yang berkaitan dengan poin poin yang ada didalam peraturan bupati untuk mematuhi agar memberi dampak yang positif bagi iklim investasi di Kabupaten Kubu Raya dan juga terus terciptanya suasana yang kondusif aman dan lancar dalam setiap aktivitas bongkar muat barang di pergudangan pada wilayah Kabupaten Kubu Raya.
Perusahaan pemilik barang/pergudangan wajib untuk melakukan perjanjian kerjasama secara tertulis dengan koperasi jasa yang telah memiliki PERIJINAN yang lengkap sesuai dengan KBLI yang telah di tuangkan didalam peraturan bupati dan juga dari Aspek kelembagaan juga sudah benar benar memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sekda Kabupaten Kubu Raya mengatakan bahwa tarif upah bongkar muat saat ini sudah sangat tinggi jadi beliau menepis isu isu yang beredar yang mengatakan bahwa setelah PERBUB ini di sosialisasikan akan ada terjadi kenaikan tarif.
Kita bersama sama berkomitmen untuk memberi kenyamanan pada iklim investasi yang ada di Kubu raya , maka berkaitan dengan tarif bongkar muat kami rasa sudah cukup tinggi HANYA SAJA dari informasi yang di dapat bahwa mekanisme pembagian tarif antar pihak yang di pandang kurang berkeadilan sehingga buruh buruh yang bernaung dalam koperasi jasa di wilayah Kabupaten Kubu hanya mendapatkan pembagian yang sangat minim maka hal ini perlu di kaji secara mendalam dan beliau mendorong agar para pihak benar benar bisa secara bijak memperhatikan mekanisme pembagian tarif yang lebih manusiawi agar dapat berdampak positif bagi kesejahteraan para buruh pekerja bongkar muat yang bernaung dalam koperasi jasa di wilayah kubu raya.
Menjawab pertanyaan dari salah satu perwakilan perusahaan pemilik barang/pergudangan tentang perjanjian kerjasama ( PKS ) karena pembayaran upah bongkar muat dilakukan melalui pihak ketiga seperti pihak ekspedisi, Sekda Kubu Raya yang memimpin pertemuan mengatakan hal tersebut bisa dilakukan hanya bicarakan masalah teknis nya saja yang terpenting adalah adanya perjanjian kerjasama secara tertulis demi kepastian hukum sesuai dengan poin poin yang tertuang di dalam peraturan Bupati nomor 41 tahun 2023.
Wakil ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya bapak Suharso, SH.MH menegaskan bahwa jangan lagi ada pihak pihak yg mencoba coba utk memperkeruh suasana kondusif di wilayah kubu raya terutama pada area pergudangan. Kami dari dewan perwakilan daerah kabupaten kubu raya sangat berkomitmen untuk memberi rasa nyaman dan aman kepada semua pelaku usaha yang berinvestasi di Kubu Raya maka kami tidak mau lagi ada pihak pihak atau kelompok yang tidak jelas itu mengganggu keamanan dan ketertiban pada aktivitas bongkar muat.
Secara tegas pula Suharso SH.MH mengatakan akan bersama sama pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan pihak aparat penegak hukum untuk pokus mengawal dan mengamankan amanah yang tertuang di dalam peraturan Bupati Kubu Raya dan akan pokus ke lapangan untuk mengawasi kepatuhan para pihak terhadap peraturan Bupati ini ungkap Suharso SH.MH.
Ada beberapa pihak yang menanyakan tentang kepada siapa kami harus melakukan kerja sama dalam aktivitas bongkar muat, menjawab hal tersebut secara tegas Sekda Kabupaten Kubu Raya mengatakan bahwa pelaku usaha wajib hukumnya agar melakukan kerjasama secara Formal kepada koperasi jasa yang telah memenuhi ketentuan dan perijinan yang berlaku dan saat ini koperasi jasa yang melakukan kegiatan usaha pada pelayanan bongkar muat adalah yang telah memiliki PERIJINAN yang lengkap dan sesuai KBLI yg tertuang dalam peraturan bupati nomor 41 Tahun 2023 adalah koperasi jasa MITRA JAYA PERKASA atau biasa di sebut koperasi MJP.
Bila ada yang melakukan kerjasama dengan kelompok atau pihak lain yang tidak memiliki PERIJINAN yang lengkap maka akan di lakukan pengawasan bahkan sangsi tegas karena peraturan Bupati ini sudah dengan jelas memaparkan hal hal yang harus di patuhi para pihak.
Dalam forum sosialisasi PERBUB tersebut kepala dinas koperasi UMPP Kabupaten kubu raya mengatakan bahwa pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan kepada koperasi jasa yang merupakan binaan Kabupaten Kubu Raya. Tatakelola koperasi wajib dilakukan dengan berpedoman pada undang undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian sehingga koperasi terus berkembang dengan baik dan memberi manfaat bagi kesejahteraan anggota nya.
Pada kesempatan yang sama pula , awak media menanyakan kepada Ketua koperasi jasa MITRA JAYA PERKASA atau MJP bapak H. Robi Susandi SE berkaitan dengan sejauh mana kesiapan lembaga koperasi MJP atas terbit dan di tetapkan nya peraturan Bupati ini.
Dikatakan oleh ketua koperasi MJP bahwa insyaallah saat ini koperasi MJP telah memiliki kelengkapan dalam aspek kelembagaan dan juga kelengkapan dalam aspek PERIJINAN. Hal ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mengelola usaha koperasi demi memberikan kemanfaatan bagi anggota kami yang merupakan buruh pekerja bongkar muat dan juga komitmen kami untuk patuh kepada peraturan dan perundang undangan yang berlaku.
Kami mengucapkan terimakasih kepada pemerintah daerah kabupaten kubu raya dan juga kepada DPRD Kabupaten Kubu Raya serta semua pihak termasuk para mitra kerja pada aktivitas bongkar muat. Semangat kami dalam mengelola usaha koperasi tak terlepas sebagai bentuk perhatian dan tanggung jawab kami untuk seluruh anggota koperasi MJP agar terjadi peningkatan penghasilan utk kesejahteraan anggota.
Koperasi jasa MITRA JAYA PERKASA adalah koperasi jasa yang selalu terbuka bagi siapa pun untuk terus bekerja sama dengan mengedepankan prinsif prinsif berkoperasi yang benar sesuai aturan tentang perkoperasian maupun peraturan lainnya.
Kami tetap komitmen untuk menjadi wadah koperasi yang terbuka , mandiri , profesional dan demokratis maka kami mengajak para pihak mari bersama sama kita memberi kontribusi yang baik dan bermanfaat bagi buruh dan juga berperan serta membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat khususnya warga Kubu Raya sehingga usaha koperasi yang di kelola dengan baik sudah secara otomatis merupakan kontribusi yang nyata kita dalam mendukung program program pemerintah khusus nya pemerintah daerah kabupaten kubu raya.
Pewarta: AM media police watch kalbar"