POLICEWATCH.NEWS - LAHAT - PT.CGM Grup Sungai Budi sudah 11 tahun lebih Belum melakukan eksplorasi batubara dengan luas 413 ha, hingga kini pihak manajemen belum memberikan kontribusi kepada masyarakat di sekitar mulut tambang Desa Sirah Pulau dan Merapi, hanya sebatas pembebasan lahan, namun yang menjadi pertanyaan ada apa pihak PT.CGM belum melakukan eksplorasi batubara, sudah 11 tahun dan bakal terancam dicabut batas ijin nya sampai tahun 2027
Kami harapkan dari pihak PT CGM Pimpinan Widarto untuk dapat memberikan yang terbaik bagi masyarakat Desa Sirah Pulau.dan Desa Merapi
Apabila ini diproduksi batubaranya ini berdampak positif mereka bisa dipekerjakan penggaguran berkurang income desa meningkat serta ekonomi diseputar tambang akan berdampak ekonomi bergeliat. Ujar " Bambang MD warga Desa Sirah Pulau kepada wartawan Minggu (19/11)
Pihak PT CGM sudah 11 tahun IUP produksi batubara hingga saat ini belum produksi. Apabila dua tahun lagi tidak melakukan kegiatan pertambangan batubara, bakal terancam distop dan tidak bisa lagi diperpanjang masa berlakunya.
Sekedar mengingat berdasarkan peta digambar luas wilayah 413 hektar, dan sempat dilakukan pembebasan lahan, namun hingga sekarang belum ada kejelasan.
Kapan PT CGM akan produksi batubara, agar ekonomi tumbuh baik, masyarakat sejahtera khususnya Desa Sirah Pulau, Merapi Timur, dan Desa Merapi Kecamatan Merapi Barat tanahnya sudah dibebaskan oleh pihak PT CGM.
Perusahaan batubara grup Sungai Budi milik Widarto ada tiga, PT BGG, PT IJAB dan PT CGM yang terletak di Desa Sirah Pulau, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Sumsel.
Luas 413 hektar izin usaha pertambangan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat oleh mantan Bupati Lahat H Harunata setelah otonomi daerah.
Namun pihak pemilik IUP PT CGM grup Sungai Budi pimpinan Widarto kantor di Kuningan Jakarta belum melakukan produksi, khususnya di IUP Desa Sirah Belum melakukan eksplorasi hingga saat ini kata " Bambang MD warga Desa Sirah Pulau wartawan senior dan ketua IWO Lahat.
Senada juga dikatakan Saprin mantan karyawan PT.BA Sangat disayangkan pihak PT.CGM group Sungai Budi belum melakukan produksi batubara padahal sudah hampir habis ijin Usaha Pertambangan (IUP) nya, saya minta kepada kementerian ESDM apabila tidak dilakukan penambangan batubara agar ijin milik PT.CGM segera dicabut saja," tegas nya
Lain lagi Kardini Harapan kami agar pihak manajemen PT.CGM untuk dapat melakukan penambangan batubara untuk dapat mempekerjakan putera daerah di ring 1 Desa Merapi dan Desa Sirah Pulau, dan lahan ini sudah pernah di ukur ulang namun masih ada kendala lahan diduga sudah banyak dijual warga, dan terjadi tumpang tindih dengan pihak perusahaan lain, disamping itu tidak ada jalan untuk holinng mengeluarkan batu bara karena sudah dikelilingi IUP PTBA dan PT.MAS.
Sekedar informasi Pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Cakra Gemilang Mandiri (CGM) nomor SK : 503/41/KEP/PERTAMBEN/2012, tanggal berlaku SK 1/31/2012, berakhir tanggal 1/31/2027, tahapan kegiatan operasi produksi.(red)