Maraknya Bisnis Esek-esek yang sangat menggiurkan di Tretes Hingga Ada Dugaan Jatah Upeti Masuk ke Oknum Satpol PP Kabupaten Pasuruan

/ 21 November 2023 / 11/21/2023 05:21:00 PM

 

Ilustrasi 



POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN- Ada hal yang tidak diduga dalam persidangan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) yang di gelar di Persidangan Pengadilan Negeri Bangil di jalan Dr. Soetomo No. 25, pada hari Kamis 02/11/2023, ada fakta yang mengejutkan di antara pengakuan tiga orang terdakwa Ag, Pg, At inisial yang juga menjadi sebagai saksi, salah satu diantara tiga terdakwa menyebutkan ke ketua Majlis Hakim, bahwa ada keterlibatan Oknum Satuan  Polisi Pamong Praja yang mendapatkan upeti tiap bualn dari hasil bisnis esek-esek di kawasan Gang Sono dan Pesanggrahan Tretes setiap bulanya.

" Ya kami setiap bulanya setor uang ke Oknum anggota Satpol PP Kabupaten Pasuruan,"ungkap salah satu terdakwa dalam persidangan.

Masih menurut keterangan terdakwa ia juga mengatakan, uang tersebut dikumpulkan oleh Ketua koordinator keamanan wilayah lokalisasi di Tretes yang di ambil ke para pengelola wisma lokalisasi.


"Setelah uang tersebut terkumpul, kemudian ketua koordinator keamanan menyetorkan  uang tersebut kepada Oknum Satpol PP dan Oknum instansi lain,"tambahnya.

Dari keterangan terdakwa tersebut, ketua Majlis Hakim yang di pimpin oleh Fitria Handayani Ginting SH.Mkn  menegaskan ke pada terdakwa, apakah terdakwa atau saksi bisa mempertanggung jawabkan kebenaran yang anda utarakan, sontak saja terdakwa sanggup bertanggung jawab atas kebenaran keteranganya.

"Ya saya siap bertanggung jawab akan kebenaran apa yang saya ucapkan,"tutupnya.

Sayang hingga berita ini di tayang awak media belum bisa mengkonfirmasi Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan "Nurul Huda", akan adanya keterlibatan Oknum Satpol PP,  karena No kami sedang di blokir pada beberapa hari yang lalu. bersambung....(Dr)

Komentar Anda

Berita Terkini