POLICEWATCH-LOMBOK UTARA.
Sempat buron ke luar Daerah, terduga pelaku tindak asusila dan kekerasan terhadap anak dibawah umur ditangkap Sat Reskrim Polres Lombok Utara pada Selasa 28/11/2023.
Korban Sebut saja bunga, 7 tahun alamat Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara sementara terduga pelaku inisial S alias Cut, laki laki, 47 tahun alamat Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara.
Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara IPTU Gufron Subeki, SH. Menyampaikan kepada awak media di ruang kerjanya, dan mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 15 November 2023 sekitar pukul 17.00 wita di sebuah kebun mangga yang berada di Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara. Rabu 29/11/2023.
Korban dilihat oleh keluarga korban dibawa oleh terduga pelaku ke luar rumah menggunakan sepeda motor Jupiter MX sekitar pukul 18.30 wita, korban kembali diantar oleh terduga pelaku sampai di depan rumah.
Korban kemudian memberitahu Ibunya jika pada saat kencing merasakan sakit pada alat kelaminnya, kemudian ibu korban menanyakan kepada korban sudah kemana bersama terduga pelaku.
Kemudian korban memberitahu ibunya jika terduga pelaku mencoba memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban, setelah mendapat cerita tersebut orang tua korban memeriksa kemaluan korban dan terlihat kemerahan.
Orang tua korban kemudian melepas celana dalam korban dan melihat masih ada sisa cairan diduga Sprema terduga pelaku, kemudian orang tua korban melaporkannya ke Polres Lombok Utara.
Menerima laporan tersebut, Tim puma Polres Lombok Utara langsung melakukan serangkaian Penyelidikan terhadap laporan yang telah di terima , namun terduga pelaku mengetahui kedatangan Polisi, kemudian terduga pelaku melarikan diri.
Pada Jumat 17 November 2023 tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku melarikan diri ke luar Pulau Lombok, Sat Reskrim Polres Lombok Utara kemudian bekoordinasi dengan Jajaran Jatanras Polda Kaltim dan Polres terdekat (Polres Paser) untuk mengamankan terduga pelaku.
Pada Senin 20 November 2023 tim Resmob Polres Paser melakukan penggerebekan di perkebunan sawit milik keluarga terduga pelaku bekerja namun pelaku mengetahui kedatangan Polisi dan berhasil melarikan diri dan bersembunyi ke Daerah Sekayu Batu Engkau perbatasan Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.
Pada Minggu 26 November 2023 Resmob Polres Grogot dan Polres Pasir melakukan penangkapan di lokasi tersebut dimana pelaku sedang tidur di area sawit milik Perusahan yang rencananya terduga pelaku akan bekerja. Kemudian terduga pelaku berhasil diamankan.
Pada Senin 26 November 2023 Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara langsung berangakat menuju Balikpapan Kalimantan Timur untuk membawa terduga pelaku ke Polres Lombok Utara.
Dari hasil interogasi sementara terhadap terduga pelaku, ia mengakui perbuatannya dan Polisi telah mengamankan Barang Bukti berupa sebuah pakaian Tekstil , sebuah celana dalam warna putih kombinasi Ungu milik korban yang di duga ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut yang terdapat sperma terduga pelaku, satu Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX tanpa plat dan sebuah KTP.
Mn