SETELAH DITETAPKAN TERSANGKA " LIDIK KRIMSUS RI" MINTA KETUA KPK FIRLY BAHURI UNTUK SEGETA DICOPOT

/ 23 November 2023 / 11/23/2023 01:15:00 PM

 


Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI 


JAKARTA - POLICEWATCH.NEWS - Ketua Harian Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia LIDIK KRIMSUS RI M Rodhi Irfanto SH, , setelah penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri oleh Penyidik Polda Metro Jaya dugaan pemerasan Mentan Menteri Pertanian Syaril Yasin Limpo (SYL) 

Rodhi meminta kepada Dewas KPK agar Firli Bahuri Segera Dicopot dari jabatannya, agar penanganan perkara oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan dua alat bukti akan lebih mudah, transparan dan akuntabel.

" dalam keterangan pers Rabu (22/11) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu malam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11).

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu malam.

Ade melanjutkan, penetapan FB sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai dengan 2023.

Dalam penerapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri harus segera dicopot dari jabatannya. 

Hal itu menyusul penetapan tersangka terhadap Firli dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, selaku Sebuah Lembaga yang getol menggaungkan untuk memerangi korupsi ini pun buka suara meminta Pencopotan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK Kata " Rodhi kepada policewatch.news kamis (23/11)

Hal itu sesuai dengan Pasal 32 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK.

Berdasarkan aturan tersebut, pimpinan KPK yang menjadi tersangka dapat diberhentikan sementara. Selanjutnya pemberhentian sementara pimpinan KPK yang menjadi tersangka ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Berikut ini bunyi kedua pasal tersebut.

Pasal 32 ayat 2:
Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya.

Pasal 32 ayat 4:
Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Jika surat itu sudah diterima maka akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat, Kamis

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya pada Rabu​​​​​​​, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Hal itu dilakukan Polda Metro Jaya sesuai temuan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023 ungkapnya (Bambang/IWO)

Komentar Anda

Berita Terkini