Sosok Imam Pasli digadang bakal Gantikan Cik Ujang Berakhir 9 Desember 2023

/ 22 November 2023 / 11/22/2023 10:11:00 PM

 

Imam Pasli

POLICEWATCH.NEWS  - LAHAT - Kabar terbaru, Imam Pasli pindah ke Kementerian. Ia menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan di Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Ini bakal digadang gadang untuk menggantikan Cik Ujang sebentar lagi akan berakhir pada tanggal 9 Desember 2023,

Siapa Imam Pasli pernah menjabat Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Kota Pagaralam tahun 2016, saat ini Imam Pasli dilantik Sekretaris Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan. 

Pengamat Politik Surya Kencana.SH Iman Pasli layak untuk menjabat pj Bupati Lahat untuk menggantikan Cik Ujang,SH, tinggal hitungan hari jabatan beliau berakhir, pada tanggal 9 Desember 2023,

Ada nama nama yang diusulkan seperti Chandra saat ini menjabat sebagai sekretaris Daerah kabupaten lahat, Drs, Sutoko kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, sebelumnya dia pernah menjabat Kepala Dispora Lahat, Kadisdik, Kadishub, sekwan DPRD Lahat Saprani,SH, Cheka Virgo Wansyah Mantan plt bupati Tasikmalaya, dari beberapa nama santer beredar Iman Pasli bakal pj Bupati lahat, namun semua nya ada Keputusan Presiden yang punya kewenangan, ada usulan dari DPRD Lahat ada 3 nama, Provinsi Sumsel tiga nama dan dari kementerian Dalam Negeri Tiga nama semuanya kewenangan pusat terang " Surya 

Berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota; dan. Dokumen Identifikasi kepala daerah yang masa jabatannya berakhir tahun 2022 dan 2023 (sebelumnya Kemendagri hanya memberikan dokumen identifikasi untuk tahun 2023 dan 2024).

Penjabat Bupati disyaratkan pernah menduduki jabatan struktural Eselon II dengan pangkat golongan sekurang-kurangnya IV/B dan selama tiga tahun terakhir memiliki kinerja yang baik. Penjabat Bupati ditetapkan Presiden atas usul dari Gubernur dari kabupaten yang bersangkutan dan pertimbangan DPRD.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

bahwa untuk menjamin kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di daerah, pada daerah yang mengalami kekosongan jabatan gubernur, bupati, dan wali kota perlu diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya serta penjabat bupati dan penjabat wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

bahwa memperhatikan pertimbangan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022, yang menyatakan perlu menjadi pertimbangan dan perhatian Pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, sehingga mekanisme penunjukan penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota dapat berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta sesuai pelaksanaan ketentuan Pasal 201 ayat (9), ayat (10), dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.(red)

Komentar Anda

Berita Terkini