PANGKALPINANG - Kepala Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, Subaryan, diduga melakukan jual beli lahan berstatus Areal Penggunaan Lain (APL), ke PT Fenyen Agro Lestari (FAL).
Berdasarkan laporan dari masyarakat setempat kepada tim media (red), lahan yang sudah di garap oleh pihak PT FAL seluas 1.061 ha (seribu enam puluh satu hektar).
"Menurut informasi yang ku dapat (saya terima-red), lahan yang di garap oleh PT FAL itu seluas 1.061 hektar. Tapi, untuk lahan plasma (lahan yang berasal dari tanah warga sendiri) hanya sekitar 182,39 hektar," ujar sumber terpercaya tim media (red), Senin (26/12/23) sore.
Sumber juga mengaku merasa dibohongi. Pasalnya, saat rapat dengan Pemdes, mereka diminta cap jempol di atas materai surat pernyataan PT FAL.
"Kami juga merasa dibohongi. Waktu itu kami sempat rapat dengan perangkat desa dan melakukan cap jempol di atas materai kwitansi dari PT FAL, kata Pak Kades itu hanya sebagai formalitas. Akan tetapi, saya sempat melihat kata jual beli di surat tersebut," terangnya.
Dijelaskannya, terdapat kejanggalan antara perjanjian PT FAL dengan Pemdes Kotawaringin. Dari 536 Kartu Keluarga yang dikumpulkan, harga yang awalnya Rp. 20 juta malah menjadi Rp. 12 juta per KK.
"Perjanjiannya itu setiap KK 2 hektar lahan, 1 hektarnya 20 juta dan 20 juta lagi untuk membangun plasma kebun sawit. Akan tetapi, uang yang kami terima itu hanya 12 juta. PT FAL juga memberikannya secara bertahap, pertama Rp. 4,5 jt, kedua Rp. 4,5 jt. Dan terakhir Rp. 3 juta," jelas sumber.
"Jumlah Kartu Keluarga (KK) yang dikumpulkan ke Pemdes berjumlah sekitar 536 KK," tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media (red) sudah melakukan konfirmasi ke Kades Kotawaringin untuk upaya konfirmasi. Namun, balum ada tanggapan yang diberikan.(Tim).Bersambung